Polemik LKS MIN 1 Trenggalek:  DPRD Desak Transparansi, Kemenag Akan Turun Tangan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPolemik pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di MIN 1 Trenggalek belum juga mereda. Komisi IV DPRD Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat (hearing) yang justru memunculkan sejumlah persoalan baru, mulai dari mekanisme pengadaan, transparansi pengelolaan dana, hingga perlunya pendampingan langsung dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek. “Kami melihat ada sumbatan komunikasi yang harus segera diurai agar wali murid tidak terus-menerus resah,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, Rabu (15/7/2026).

DPRD menilai pihak madrasah telah menjalankan prosedur dengan menggelar rapat bersama komite dan wali murid. Meski demikian, Kemenag memutuskan turun langsung memberikan pembinaan agar persoalan serupa tidak kembali memicu polemik. “Kami ingin memastikan iklim belajar di madrasah tetap tenang dan kondusif tanpa bayang-bayang konflik biaya,” tambah Sukarodin.

Sukarodin menjelaskan bahwa para wali murid memusatkan keberatan mereka pada mekanisme pengadaan LKS serta pengelolaan dana oleh komite. “Wali murid mempersoalkan transparansi anggaran dan cara sekolah menyosialisasikan program ini,” jelasnya.

Dalam hearing tersebut, pihak madrasah dan komite mengklaim telah mengundang wali murid untuk mengikuti rapat sebelum menjalankan program pengadaan LKS. Madrasah juga memberikan waktu sekitar 10 hari bagi orang tua yang ingin mengajukan keberatan. “Pihak sekolah mengaku sudah membuka ruang diskusi, namun saat itu tidak ada satu pun komplain yang masuk dari wali murid,” ujarnya.

DPRD Minta Sekolah Cari Solusi Bersama

Meski sekolah telah menjalankan tahapan rapat, DPRD tetap meminta pihak madrasah membuka ruang penyelesaian bagi wali murid yang merasa keberatan. Sukarodin meminta sekolah segera mengundang kembali para orang tua untuk mencari solusi tanpa mengganggu hak belajar siswa.

“Sekolah wajib memfasilitasi keluhan ini secara kekeluargaan agar anak-anak tidak menjadi korban,” kata Sukarodin.

Ia juga menegaskan bahwa publik tidak bisa langsung mengaitkan persoalan tersebut dengan program sekolah gratis. Menurutnya, LKS merupakan sarana pendukung pembelajaran yang sah, sedangkan yang menjadi sorotan adalah mekanisme pengadaannya.

“LKS itu alat bantu belajar yang sah-sah saja. Yang kami persoalkan adalah cara sekolah menawarkan dan mengelola pengadaannya,” tegasnya.

Sukarodin menambahkan bahwa keputusan membeli LKS tetap berada di tangan masing-masing wali murid.

“Sekolah tidak mewajibkan pembelian ini. Faktanya, mayoritas wali murid tetap memilih membeli dan membayarnya secara sukarela,” ujarnya.

Kemenag: Komite Boleh Menggalang Dana, Tidak Boleh Memaksa

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penma) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek, Ahmad Basuki, menegaskan bahwa regulasi Kemenag tidak pernah mewajibkan siswa membeli LKS. Menurutnya, aturan hanya memberi ruang kepada komite madrasah untuk menggalang dana secara sukarela demi meningkatkan mutu pendidikan.

“Komite boleh menghimpun dana untuk kemajuan madrasah, namun sifatnya harus sukarela dan tidak boleh ada paksaan ataupun patokan nominal,” tegas Basuki.

Basuki mengingatkan seluruh kepala madrasah agar mengedepankan keterbukaan ketika menyusun program penggalangan dana bersama wali murid.

“Komite harus aktif menyampaikan laporan keuangan secara transparan agar masyarakat tidak berprasangka ada pihak yang mengambil keuntungan,” ujarnya.

Buku Elektronik Gratis Sudah Tersedia

Basuki mengungkapkan bahwa pemerintah sebenarnya telah menyediakan Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang dapat diunduh secara gratis oleh madrasah maupun masyarakat. Karena itu, setiap madrasah menentukan sendiri kebijakan penggunaan LKS cetak.

“Kami dari Kemenag tidak pernah mengeluarkan instruksi ataupun surat edaran yang mewajibkan pembelian LKS,” katanya.

Saat menanggapi penggunaan logo Kementerian Agama pada sampul LKS, Basuki mengaku tidak mengetahui proses pencantuman logo tersebut.

“Penerbit tidak pernah meminta izin ataupun menyampaikan pemberitahuan kepada kami terkait penggunaan logo Kemenag pada sampul buku itu,” ujarnya.

Kemenag Siap Lakukan Pembinaan

Basuki memastikan Kemenag segera mendatangi MIN 1 Trenggalek untuk membenahi tata kelola madrasah sekaligus memediasi komunikasi antara sekolah, komite, dan wali murid. Ia juga menegaskan bahwa siswa dari keluarga kurang mampu tetap harus memperoleh hak pendidikan tanpa terbebani biaya LKS.

“Kami akan memastikan siswa dari keluarga prasejahtera memperoleh fasilitas sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Basuki, langkah tersebut sekaligus menjadi momentum untuk membangun sistem penggalangan dana yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel di lingkungan madrasah.

“Kami ingin membangun kembali semangat kebersamaan dan keterbukaan yang menguntungkan semua pihak di MIN 1 Trenggalek,” pungkas Basuki.(CIA)

Views: 23