TRENGGALEK, bioztv.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur bersama Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) kembali mendesak DPRD Trenggalek segera mempercepat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Karst. Mereka ingin regulasi tersebut menjadi benteng hukum yang melindungi bentang alam karst sekaligus membendung potensi ekspansi pertambangan emas di Kabupaten Trenggalek.
WALHI dan ART menyampaikan desakan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek.
Bagi kedua organisasi itu, Perda Kawasan Karst bukan sekadar menambah daftar regulasi daerah. Mereka menilai aturan tersebut menjadi instrumen penting untuk melindungi ruang hidup masyarakat yang bergantung pada kawasan karst sebagai sumber air, daerah resapan, habitat keanekaragaman hayati, sekaligus penyangga lahan pertanian.
WALHI dan ART juga menilai ancaman terhadap kawasan karst semakin nyata setelah PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) merencanakan ekspansi pertambangan emas. Perusahaan itu mengantongi izin konsesi seluas 12.813 hektare yang membentang di sembilan kecamatan di Kabupaten Trenggalek.
Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek, Mukti Satiti, menegaskan bahwa sikap DPRD dalam membahas Perda Karst akan menjadi tolok ukur keberpihakan wakil rakyat terhadap keselamatan masyarakat.
“Perda Kawasan Karst harus benar-benar hadir sebagai payung hukum yang kokoh untuk melindungi seluruh fungsi ekologis kawasan karst Trenggalek,” tegas Mukti.
WALHI Paparkan Ancaman Bencana di Trenggalek
Dalam forum tersebut, WALHI Jawa Timur memaparkan hasil kajian Rapid Assessment bertajuk Bencana yang Direncanakan. Kajian itu mencatat Trenggalek mengalami empat kali banjir dan 27 kejadian tanah longsor sepanjang November 2025 hingga Maret 2026.
WALHI menilai tingginya frekuensi bencana tidak hanya dipicu curah hujan, tetapi juga dipengaruhi menurunnya daya dukung lingkungan akibat kerusakan hutan dan buruknya tata kelola ruang.
Kajian itu juga menunjukkan sekitar 69.556 hektare atau hampir 77 persen wilayah Kabupaten Trenggalek berada di zona bahaya longsor tinggi. Selain itu, ancaman banjir membayangi kawasan seluas lebih dari 14 ribu hektare.
Berdasarkan temuan tersebut, WALHI menilai kebijakan yang membuka ruang bagi industri ekstraktif, termasuk tambang emas, justru meningkatkan risiko bencana ekologis.
Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Pradipta Indra Ariono, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memprioritaskan perlindungan kawasan karst dalam setiap kebijakan pembangunan.
“Trenggalek tidak membutuhkan perluasan tambang emas. Yang Trenggalek butuhkan adalah perlindungan total kawasan karst sebagai benteng terakhir ruang hidup masyarakat,” tegas Pradipta.
Dalam RDPU itu, WALHI mengajukan lima tuntutan kepada DPRD Trenggalek, yakni segera mengesahkan Perda Kawasan Karst, memperkuat perlindungan fungsi ekologis karst, menolak izin tambang di kawasan lindung, mengevaluasi tata ruang yang membuka ruang industri ekstraktif, serta menjamin partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi.
DPRD Percepat Pembahasan Raperda Karst
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, memastikan DPRD akan terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Karst meski pemerintah pusat masih memproses penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).
Doding menjelaskan, peserta RDPU sepakat menjalankan kedua proses tersebut secara bersamaan agar tidak saling menghambat.
“Kami tetap memacu pembahasan Raperdanya, sementara proses penetapan KBAK di pusat juga terus berjalan,” kata Doding.
Doding menjelaskan, DPRD akan memfokuskan pembahasan pada penyusunan naskah akademik dan materi Raperda. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama Bupati akan mengajukan penetapan KBAK seluas sekitar 23 ribu hektare kepada pemerintah pusat.
DPRD menargetkan penyusunan naskah akademik rampung pada akhir 2026. Setelah itu, para legislator akan melanjutkan pembahasan hingga mengesahkan Raperda Kawasan Karst pada semester pertama 2027.
Doding menegaskan, DPRD menyusun Perda tersebut untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan melindungi masyarakat Trenggalek.
“Tujuan kami sangat jelas, yaitu melindungi warga Trenggalek, menjaga sumber-sumber air, serta memitigasi potensi bencana alam dalam jangka panjang,” pungkasnya.(CIA)
Views: 9
















