Bos Arisan Bodong Trenggalek Kembali Masuk Jeruji Besi, Polisi Usut 5 Laporan Korban Baru

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Satreskrim Polres Trenggalek kembali memasukkan Novi Kusumawati alias NV (35), warga Desa Parakan, Kecamatan Trenggalek, ke sel tahanan dalam kasus dugaan penggelapan bermodus arisan bodong. Kali ini, penyidik mengusut lima laporan resmi dari korban berbeda yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Didik Riyanto, menegaskan penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan sekaligus menetapkan NV sebagai tersangka.

Penyidik juga langsung menahan NV untuk memperlancar proses pemeriksaan lanjutan.

“Penyidik telah menangani perkara ini secara bertahap sesuai prosedur hingga resmi menetapkan NV sebagai tersangka dan menahannya,” tegas AKP Didik Riyanto, Senin (24/8/2026).

Didik menjelaskan, masing-masing korban mengalami kerugian dengan nominal berbeda, mulai Rp35 juta hingga mendekati ratusan juta rupiah.

“Nominal kerugian tiap korban bervariasi, berkisar dari Rp35 juta hingga menyentuh angka hampir ratusan juta rupiah,” tambahnya.

Menarik Korban Lewat Grup WhatsApp “Arisantuy”

Penyidik mengungkap NV menjalankan aksinya melalui grup WhatsApp bernama “Arisantuy Modal Usaha Trenggalek”.

Melalui grup tersebut, NV menawarkan slot lelang arisan dengan iming-iming keuntungan besar dan waktu pencairan dana yang singkat.

Namun, janji tersebut berubah menjadi kerugian ketika NV tidak mengembalikan dana milik para peserta.

“Tersangka menggalang peserta dalam jumlah cukup banyak melalui skema lelang arisan tersebut,” terang Didik.

Hasil penyidikan menunjukkan NV mengelola uang peserta secara sepihak dan menjalankan skema yang berbeda dari kesepakatan awal.

“Tersangka menjalankan skema menyimpang tanpa persetujuan maupun pengetahuan para anggota arisan,” imbuhnya.

Putar Dana Peserta ke Skema Lain Hingga Gagal Bayar

Penyidik menemukan NV tidak menyalurkan dana arisan sesuai mekanisme yang dijanjikan kepada anggota.

Sebaliknya, NV memutar uang peserta ke skema lain tanpa memberi tahu maupun meminta persetujuan para anggota arisan.

Ketika perputaran dana tersebut mengalami kemacetan, NV tidak lagi mampu membayar hak para peserta. Kondisi inilah yang mendorong para korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Trenggalek.

“Kami terus menjalankan proses penyidikan secara profesional dan transparan sesuai SOP,” kata Didik.

Residivis Arisan Bodong yang Pernah Buron ke Timor Leste

Kasus ini bukan kali pertama menyeret nama NV dalam perkara arisan bodong.

Pada awal 2026, NV sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari pengejaran aparat penegak hukum. Ia bahkan melarikan diri hingga Bali sebelum nekat masuk ke wilayah Timor Leste secara ilegal.

Petugas otoritas Timor Leste akhirnya mengamankan NV dan kemudian mendeportasinya ke Indonesia.

Tim Satreskrim Polres Trenggalek selanjutnya menjemput NV di Kota Kupang pada 19 Maret 2026 untuk menjalani proses hukum.

Namun, perkara sebelumnya ternyata belum membuat NV menghentikan aksinya hingga kini kembali menghadapi kasus serupa dengan laporan korban baru.

Ancaman Hukuman Lebih dari Lima Tahun

Polisi menjerat NV dengan pasal penggelapan dan penipuan yang membawa ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara, menelusuri alur perputaran dana, serta menghitung total kerugian yang dialami seluruh korban.

Kasus arisan bodong kembali menjadi peringatan bagi masyarakat Trenggalek agar tidak mudah tergiur tawaran arisan maupun investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa dasar mekanisme yang jelas.(CIA)

Views: 6