TRENGGALEK, bioztv.id — Perubahan skema pengelolaan aset wisata mendorong Pemerintah Kabupaten Trenggalek menata ulang regulasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sejumlah aset wisata yang sebelumnya mengandalkan kerja sama dengan Perhutani kini masuk dalam skema perhutanan sosial melalui Kelompok Tani Hutan (KTH).
Perubahan tersebut ikut mengubah pola kemitraan dan alur penerimaan pendapatan daerah dari sektor pariwisata.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menilai Pemkab Trenggalek bersama DPRD perlu segera menyesuaikan regulasi BUMD agar memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan pola kerja sama baru.
“Pemerintah daerah mengamati adanya perubahan pola pengelolaan pada sejumlah aset kita. Dulu kita menjalin kerja sama resmi dengan Perhutani, seperti yang berjalan di objek wisata Pantai Pelang,” ujar Doding.
Kawasan Beralih ke KTH, BUMD Harus Ubah Pola Kemitraan
Doding menjelaskan, pemerintah pusat mengubah status sejumlah kawasan menjadi bagian dari program perhutanan sosial. Kondisi tersebut membuat KTH memegang peran lebih besar dalam pengelolaan kawasan yang sebelumnya mempertemukan Pemkab Trenggalek dan Perhutani.
“Sekarang KTH memegang penguasaan kawasan tersebut karena lokasinya resmi masuk dalam peta perhutanan sosial,” terangnya.
Perubahan tersebut sekaligus mengakhiri pola kerja sama lama antara Pemkab Trenggalek dan Perhutani.
Ke depan, BUMD milik Pemkab Trenggalek akan menjadi penghubung utama dalam kerja sama bisnis dengan KTH.
“Nanti BUMD kita akan menjalin kerja sama langsung dengan pihak KTH. Konsekuensinya, kita wajib mengubah aturan dan mekanisme kerja BUMD kita,” tegas Doding.
Alur Pendapatan Berubah, BUMD Jadi Pintu Masuk Kas Daerah
Perubahan regulasi BUMD tidak hanya menyangkut administrasi. Skema baru juga mengubah jalur pendapatan sektor pariwisata sebelum uang tersebut masuk ke kas daerah.
Doding menjelaskan, BUMD akan menerima dan mengelola pendapatan wisata terlebih dahulu. Setelah itu, BUMD menyetorkan hasil pengelolaan kepada Pemkab Trenggalek.
“Alur pendapatannya jelas berubah karena uangnya masuk ke BUMD terlebih dahulu. Setelah itu, BUMD yang menyetor hasilnya ke kas daerah,” paparnya.
Pola tersebut berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang memungkinkan Pemkab Trenggalek menerima pembagian hasil kerja sama secara langsung.
“Kalau pada pola lama, pendapatan dari kerja sama tersebut langsung mengalir ke kas kita,” imbuh Doding.
Perubahan jalur pendapatan tersebut membuat Pemkab perlu merancang model bisnis BUMD secara matang. Regulasi baru harus mengatur hak, kewajiban, mekanisme pengelolaan, serta pembagian hasil antara Pemkab, BUMD, KTH, dan pihak terkait lainnya.
DPRD Tunggu Draf Pemkab Sebelum Bahas Perubahan Perda
DPRD Trenggalek belum membahas dan menetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait BUMD tersebut.
Legislatif masih menunggu Pemkab Trenggalek mengajukan konsep resmi mengenai model BUMD yang akan mengelola aset wisata dalam skema perhutanan sosial.
Doding meminta jajaran eksekutif mematangkan konsep sebelum membawa rancangan tersebut ke DPRD.
“Kami menunggu usulan resmi dari Pak Bupati dan tim eksekutif ke DPRD mengenai model BUMD yang ideal untuk mengoperasikan aset-aset tersebut,” tuturnya.
DPRD menilai perubahan Perda harus lebih dari sekadar mengganti pasal. Regulasi baru harus mampu memastikan Pemkab, BUMD, KTH, dan pengelola wisata memiliki pembagian peran yang jelas.
KTH Buka Peluang Ekonomi Warga, Transparansi Jadi Kunci
Perubahan pola pengelolaan juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan hutan. KTH kini memiliki ruang lebih besar untuk terlibat dalam pemanfaatan potensi wisata sekaligus menikmati manfaat ekonomi dari kawasan tersebut.
Namun, peluang tersebut membutuhkan tata kelola yang transparan.
BUMD harus menerapkan prinsip akuntabilitas ketika mengelola pendapatan wisata. Pemkab juga perlu memperjelas mekanisme pembagian hasil agar perubahan skema tidak membuka ruang kebocoran pendapatan daerah.
Doding menegaskan kembali bahwa perubahan regulasi muncul karena Pemkab tidak lagi menggunakan pola kemitraan lama bersama Perhutani.
“Dulu kita terikat kontrak dengan Perhutani, tetapi sekarang sistemnya bergeser menggunakan skema hubungan antara KTH dan BUMD,” pungkasnya.
Kini Pemkab Trenggalek menghadapi pekerjaan penting untuk memastikan perubahan status pengelolaan aset wisata tidak mengganggu pemasukan daerah. (CIA)
Views: 20
















