DPRD dan Pemkab Trenggalek Bagi Tugas Lindungi Karst, Raperda dan Penetapan KBAK Jalan Bareng

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idDPRD dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek memasuki babak baru dalam upaya melindungi ekosistem kawasan karst. Kedua pihak sepakat membagi tugas agar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan karst tidak lagi menunggu penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) dari pemerintah pusat.

Kesepakatan tersebut lahir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Aliansi Rakyat Trenggalek (ART). Langkah ini menjadi terobosan penting setelah pembahasan Raperda sempat terhambat karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menetapkan KBAK secara resmi.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa forum RDP memutuskan dua proses berjalan secara paralel agar tidak saling menghambat.

“Hari ini kami memutuskan pembahasan Raperda tetap kami percepat, sementara proses pengusulan penetapan KBAK ke pemerintah pusat juga terus berjalan,” ujar Doding, Kamis (6/8/2026).

Menurut Doding, DPRD akan memusatkan perhatian pada penyusunan naskah akademik dan materi Raperda. Sementara itu, jajaran eksekutif akan mengajukan usulan penetapan kawasan bentang alam karst seluas sekitar 23 ribu hektare kepada Kementerian ESDM.

“Teman-teman DPRD menyusun Raperda, sedangkan eksekutif melalui DLH dan Pak Bupati mengurus penetapan KBAK. Harapan kami, kedua proses ini bisa selesai secara bersamaan,” katanya.

DPRD Targetkan Perda Rampung Semester I 2027

Doding menargetkan penyusunan naskah akademik selesai pada akhir 2026. Setelah itu, DPRD akan membahas Raperda hingga menetapkannya menjadi Peraturan Daerah melalui rapat paripurna pada semester pertama 2027.

Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan sekadar melahirkan produk hukum, tetapi menjadi instrumen penting untuk menjaga kelestarian lingkungan di Trenggalek.

“Tujuan utama kami sangat jelas, yaitu melindungi masyarakat Trenggalek, menjaga sumber-sumber air, sekaligus memitigasi potensi bencana alam,” tegas Doding.

Seluruh peserta RDP, termasuk Cabang Dinas Kehutanan (CDK) dan Perhutani, juga menyatakan dukungan terhadap percepatan pembentukan regulasi perlindungan kawasan karst.

Pemkab Kejar Penetapan KBAK ke Kementerian ESDM

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Trenggalek, Cusi Kurniawati, membenarkan bahwa eksekutif dan legislatif telah membagi tugas agar proses berjalan lebih efektif.

“Legislatif mempercepat penyusunan naskah akademik, sedangkan eksekutif segera memulai tahapan penetapan KBAK,” jelasnya.

Cusi menjelaskan, Kementerian ESDM memegang kewenangan penuh dalam menetapkan KBAK. Sebelum mengirim usulan ke pemerintah pusat, Pemkab Trenggalek harus menyelesaikan inventarisasi, penyelidikan geologi, pemetaan teknis, serta penyusunan dokumen sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012.

Ia mengakui seluruh tahapan tersebut membutuhkan waktu, tenaga, dan anggaran yang cukup besar.

“Kami harus melakukan inventarisasi dan menyusun peta presisi bersama lembaga yang memiliki kompetensi teknis. Karena itu, kami mengusulkan dukungan anggaran pada Perubahan APBD 2026 maupun APBD 2027,” jelasnya.

Perda Tetap Berjalan Meski KBAK Belum Selesai

Cusi menegaskan DPRD tetap dapat mengesahkan Raperda tanpa harus menunggu penetapan KBAK dari Kementerian ESDM. Menurutnya, Perda akan mengatur tata kelola, perlindungan, pengendalian, pendanaan, hingga partisipasi masyarakat dalam menjaga kawasan ekosistem karst.

“Perda mengatur sistem perlindungan dan pengelolaan kawasan ekosistem esensial karst secara umum. Sementara itu, penetapan titik koordinat, luas wilayah, dan peta kawasan menjadi bagian dari proses KBAK di kementerian,” terangnya.

Hingga kini, Kabupaten Trenggalek memang belum mengantongi penetapan KBAK dari pemerintah pusat. Meski begitu, pemerintah daerah telah menyusun kajian awal yang memperkirakan luas kawasan karst mencapai sekitar 23.553 hektare sebagai dasar pengajuan ke Kementerian ESDM.

Cusi memperkirakan pemerintah pusat baru dapat menyelesaikan penetapan KBAK pada 2027 karena proses pemetaan kawasan memerlukan tahapan teknis yang cukup panjang.

“Kalau ditargetkan selesai akhir tahun ini, waktunya memang tidak mencukupi. Proses penyusunan peta kawasan sangat kompleks,” pungkasnya.(CIA)

Views: 9