Skema PPPK Paruh Waktu di Trenggalek Mengemuka Demi Pangkas Belanja Pegawai Rp257 Miliar

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2027 membentur jalan terjal. Demi menyelamatkan postur anggaran dari ancaman sanksi nasional, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD kini mengkaji opsi ekstrem berupa penerapan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk memangkas pembengkakan belanja pegawai yang mencapai Rp257 miliar.

Munculnya opsi tersebut menunjukkan betapa sempitnya ruang fiskal yang dimiliki Pemkab Trenggalek untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Undang-undang itu membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan mewajibkan alokasi belanja infrastruktur minimal 40 persen dari total APBD.

Namun, hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD menunjukkan ketimpangan yang masih lebar. Belanja infrastruktur baru mencapai 26 persen, sedangkan belanja pegawai masih berada di kisaran 44 persen. Kondisi tersebut mendorong pimpinan DPRD menunda pembahasan KUA-PPAS 2027 karena menilai rancangan awal dari eksekutif belum memenuhi amanat regulasi.

Ketua DPRD sekaligus Ketua Banggar DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memangkas belanja pegawai dalam jumlah besar agar memenuhi batas maksimal yang ditetapkan undang-undang.

“Jika kita wajib menekan angka belanja pegawai hingga 30 persen, artinya kita harus mencukur belanja gaji sekitar Rp257 miliar. Kami sudah meminta TAPD menyisir kembali seluruh pos anggaran agar pemangkasan ini berjalan maksimal,” kata Doding, Kamis (30/7/2026).

Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Opsi ?

Besarnya nilai belanja yang harus dipangkas membuat DPRD dan TAPD mencari berbagai alternatif penyelesaian.

Salah satu opsi yang kini mengemuka ialah penerapan skema PPPK paruh waktu. Meski demikian, DPRD dan pemerintah daerah belum menetapkan skema tersebut sebagai keputusan final.

Doding menjelaskan, pemerintah daerah masih harus menghitung dampak sosial, administratif, dan teknis sebelum menerapkan kebijakan itu.

“Jika Pemkab harus mengurangi beban Rp257 miliar itu, salah satu jurus yang bisa kita tempuh adalah melalui skema PPPK paruh waktu. Namun, teman-teman eksekutif masih harus mengalkulasi dan mematangkan simulasinya,” jelasnya.

Pada saat yang sama, DPRD juga terus mencermati kemungkinan pemerintah pusat menerbitkan kebijakan relaksasi terkait batas belanja pegawai.

“Kami tentu berharap kementerian mengeluarkan kebijakan relaksasi. Gambaran umumnya sudah ada, tetapi kami masih menunggu aturan resminya,” tambah Doding.

Ancaman Sanksi Pusat Bayangi APBD Trenggalek

Perombakan struktur anggaran tidak hanya bertujuan mengejar angka ideal. Pemkab Trenggalek juga harus menghindari sanksi dari pemerintah pusat apabila struktur APBD 2027 tetap melanggar UU HKPD.

Doding mengakui ancaman tersebut menjadi perhatian serius DPRD. Sebab, Dana Alokasi Umum (DAU) selama ini menjadi sumber utama pembiayaan belanja pegawai.

“Apabila rancangan APBD kita terbukti melanggar UU HKPD, pemerintah pusat akan langsung memotong dana transfer. Hal itulah yang paling kami khawatirkan karena daerah sangat bergantung pada DAU untuk membiayai belanja pegawai,” tegasnya.(CIA)

Views: 6