TRENGGALEK, bioztv.id — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang sebelumnya membanggakan pengangkatan ribuan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini berbalik menjadi beban fiskal. DPRD Trenggalek menilai eksekutif keliru menghitung kemampuan keuangan daerah sehingga postur APBD 2027 berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menemukan alokasi belanja pegawai yang masih membengkak jauh di atas batas maksimal 30 persen. Kondisi tersebut tidak lagi sekadar menjadi persoalan teknis, tetapi juga menunjukkan lemahnya perencanaan anggaran sejak pemerintah daerah mulai merekrut PPPK secara besar-besaran beberapa tahun terakhir.
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, menilai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum menyiapkan langkah konkret untuk menyelamatkan postur anggaran. Ia juga menyayangkan sikap eksekutif yang masih menggunakan pola lama seolah mengabaikan ancaman pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Yang kami rasakan, penjelasan TAPD kepada Banggar belum mencerminkan niat untuk berubah. Mereka masih memakai pola tahun-tahun sebelumnya. Warning ketat dari pemerintah pusat seolah mereka hiraukan begitu saja,” kritik Mugianto, Kamis (30/7/2026).
Dampak Rekrutmen Ribuan PPPK
Mugianto mengingatkan bahwa DPR RI bersama Presiden mengesahkan UU HKPD pada Januari 2022 dan memberikan masa transisi selama lima tahun.
Artinya, saat menyusun APBD 2027, Pemkab Trenggalek seharusnya sudah mengatur komposisi belanja pegawai maksimal 30 persen dan mengalokasikan belanja infrastruktur minimal 40 persen dari total APBD.
Namun, ketika Pemkab Trenggalek gencar merekrut PPPK pada 2024, pemerintah daerah justru tidak menghitung dampak kenaikan belanja pegawai terhadap APBD pada tahun-tahun berikutnya.
“Saat menggelar rekrutmen PPPK 2024 lalu, Pemkab mestinya sudah memperhitungkan bahwa langkah itu akan mendongkrak belanja pegawai hingga melampaui batas undang-undang. TAPD seharusnya mencermati dampak panjang ini sejak awal,” tegasnya.
Tata Kelola Anggaran Trenggalek Sudah ‘Salah Kaprah’ ?
Politikus senior itu melontarkan kritik keras terhadap tata kelola perencanaan anggaran di lingkungan Pemkab Trenggalek.
Ia menilai persoalan tersebut tidak lagi bisa dianggap sebagai kelemahan perencanaan biasa. Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan kekeliruan mendasar dalam menyusun kebijakan anggaran.
Kritik DPRD itu berangkat dari potensi sanksi yang bisa dijatuhkan Kementerian Keuangan apabila Pemkab Trenggalek gagal memperbaiki postur KUA-PPAS 2027 sebelum pengesahan. Pemerintah pusat dapat memangkas Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Dana Desa.
“Ini bukan lagi sekadar perencanaan yang lemah. Menurut saya, tata kelola anggaran kita ini sudah salah kaprah,” tegas Mugianto.
Kesalahan Perencanaan Ancam Pelayanan Publik
Mugianto menilai ancaman sanksi tersebut dapat mengguncang stabilitas fiskal Trenggalek. Sebab, Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih jauh lebih kecil dibanding ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Dalam kondisi tersebut, setiap kesalahan menyusun postur APBD akan langsung menghambat pembangunan infrastruktur sekaligus menurunkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.
Kini, Pemkab Trenggalek terus berpacu dengan waktu untuk merombak struktur anggaran sebelum DPRD mengesahkan KUA-PPAS APBD 2027.(CIA)
Views: 27
















