Kursi Empuk Birokrasi Baru Trenggalek Menanti Penghuni, SOTK Hasil Perombakan Berlaku Mulai 1 Januari

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPemerintah Kabupaten Trenggalek memulai babak baru tata kelola pemerintahan. Mulai 1 Januari 2026, Pemkab memberlakukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru secara efektif. Melalui langkah ini, Pemkab merampingkan birokrasi, menajamkan fungsi dinas, dan mempercepat pelayanan publik.

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, menyatakan bahwa Pemkab telah menuntaskan seluruh persiapan, mulai dari penyiapan anggaran hingga penataan sumber daya manusia (SDM).

“Kami langsung menerapkan SOTK baru mulai Januari. Proses ini mencakup penggabungan, pemisahan, hingga perubahan nama atau nomenklatur OPD,” ujar Edy.

Kejar Awal Tahun

Edy menegaskan bahwa Pemkab tidak menunda penerapan struktur baru. Regulasi mewajibkan organisasi berjalan efektif sejak hari pertama tahun anggaran. Pemkab Trenggalek juga sudah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pengisian jabatan.

“Kami sudah bersurat ke BKN. Selanjutnya, pemerintah daerah akan segara melantik dan memutasi pejabat agar roda pemerintahan segera bergerak,” jelasnya.

Rombakan Besar

Pemkab Trenggalek melakukan perombakan signifikan pada sejumlah dinas besar untuk menghindari tumpang tindih kewenangan:

Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda Olahraga (Dispora):

  • Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) dipecah menjadi dua OPD mandiri agar masing-masing fokus pada tugas pokoknya.

Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan):

  • Dua dinas ini dilebur menjadi satu demi efisiensi koordinasi.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

  • Urusan persampahan dilebur dari Dinas PUPR ke dinas lingkungan hidup. Dulunya, DLH menjadi satu dengan dinas perumahan kawasan permukiman dan lingkungan hidup (Dinas PKPLH)

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (PKPP):

  • Pemkab menggabungkan urusan perumahan dan perhubungan dalam satu dinas dengan empat bidang baru. Dulunya merupakan Dinas PKPLH dan DInas Perhubungan.

RSUD Menyesuaikan Struktur

Pemkab Trenggalek juga menyesuaikan struktur organisasi rumah sakit daerah yang naik kelas. Penyesuaian ini menopang peningkatan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat.

Tiga Badan Daerah Ganti Nama

Selain dinas, Pemkab Trenggalek mengganti nama tiga badan daerah, yakni:

  • BKPSDM, sebelumnya BKD (Badan Kepegawaian Daerah).
  • BPPRIN, sebelumnya Bappeda Litbang (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah).
  • BPKP, sebelumnya Badan Keuangan Daerah, kini menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.

26 OPD Trenggalek

  • Sekretariat Daerah (Sekda), Tetap.
  • Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan), Tetap.
  • Inspektorat, Tetap.
  • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Tetap.
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Tetap.
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Tetap.
  • Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk), Tetap.
  • Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA), Tetap.
  • Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Tetap.
  • Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dispus), Tetap.
  • Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Tetap.
  • Dinas Komunikasi dan Informatika, (Diskominfo)Tetap.
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Tetap.
  • Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker), Tetap.
  • Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag), Tetap.
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Tetap.
  • Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertapan), Tetap.
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berubah menjadi Tipe B, dengan 5 bisang sedangkan program persampahan beralih ke Dinas Lingkungan Hidup.
  • Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berubah menjadi Tipe B dengan 3 bidang serta melaksanakan program persampahan.
  • Dinas Pendidikan dengan (Dindik)Tipe A sebanyak 4 Bidang, fokus melaksanakan urusan pendidikan.
  • Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Tipe A dengan 3 bidang. Urusan kepemudaan dan Olahraga.
  • Dinas Perikanan dan Peternakan (Disperinakan), Tipe A dengan 4 Bidang. Melaksanakan urusan Perikanan dan Peternakan.
  • Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (PKPP), Tipe A dengan 4 Bidang, melaksanakan urusan perumahan kawasan pemukiman dan Perumahan.
  • Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Tipe dengan 3 Bidang, berubah nomenklatur.
  • Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BPPRIN), Tipe A dengan 4 Bidang, berubah Nomenklatur.
  • Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKP), Tipe A dengan 6 Bidang, fungsi penunjang keuangan.

Dari total 26 OPD, Pemkab mempertahankan 17 OPD tanpa perubahan struktur untuk menjaga stabilitas kinerja. Sementara itu, OPD lainnya mengalami penyesuaian tipe (Tipe A/B) dan fungsi. Edy menegaskan bahwa perubahan ini tidak sekadar mengganti nama organisasi.

“Pemkab Trenggalek ingin membangun birokrasi yang lebih adaptif, responsif, dan benar-benar berdampak pada pelayanan masyarakat,” pungkasnya.(CIA)

Views: 93