Mediasi Buntu! Kasus Menantu Polisikan Mertua di Trenggalek Disidangkan Pekan Depan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPerkara dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang mertua dan menantunya di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, tampaknya harus berakhir di meja hijau. Setelah dua kali upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan, konflik keluarga yang sempat menyita perhatian publik itu kini memasuki tahap persidangan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Trenggalek pada Kamis (4/6/2026). Pelimpahan itu menandai dimulainya babak baru proses hukum setelah penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum menyelesaikan seluruh tahapan administrasi serta penelitian berkas.

Kasubsi II Kejari Trenggalek, Dina Mariana, menjelaskan bahwa penyidik Polres Trenggalek menyerahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan pada 14 April 2026.

“Penyidik menyerahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Trenggalek pada tanggal 14 April 2026. Jaksa kemudian langsung meneliti berkas tersebut dan mengeluarkan petunjuk P-19 pada 16 April 2026,” ujar Dina Mariana, Jumat (5/6/2026).

Setelah melengkapi seluruh petunjuk jaksa, penyidik kembali menyerahkan berkas perkara pada 4 Mei 2026. Tiga hari kemudian, jaksa penuntut umum menyatakan berkas tersebut lengkap atau P-21.

“Selanjutnya, kami melaksanakan proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada 21 Mei 2026. Setelah itu, kami melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Trenggalek pada 4 Juni 2026,” jelas Dina.

Sidang Perdana Digelar Pekan Depan

Saat ini, Kejari Trenggalek menunggu Pengadilan Negeri Trenggalek menetapkan majelis hakim dan menjadwalkan sidang perdana. Berdasarkan pengalaman penanganan perkara serupa, pengadilan biasanya menggelar sidang pertama sekitar sepekan setelah pelimpahan berkas.

“Biasanya pengadilan menggelar sidang pertama sekitar satu minggu setelah pelimpahan berkas. Kemungkinan jatuh pada hari Rabu atau Kamis pekan depan. Namun, kami tetap menunggu penetapan resmi dari pengadilan,” katanya.

Dina juga menegaskan bahwa penyidik maupun jaksa tidak menahan terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Jaksa mengambil keputusan tersebut karena ancaman pidana dalam perkara ini berada di bawah lima tahun penjara. Selain itu, aparat penegak hukum menilai terdakwa bersikap kooperatif dan tidak menunjukkan indikasi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

“Sejak proses penyidikan, penyidik memang tidak menahan yang bersangkutan. Kami juga tidak menemukan alasan subjektif maupun objektif yang mengharuskan penahanan, sehingga proses hukum tetap berjalan tanpa penahanan terdakwa,” terangnya.

Konflik Keluarga Berujung Pidana

Perkara ini menjerat seorang mertua berinisial D (70) dan menantu perempuannya berinisial Y (32).

Berdasarkan laporan korban, pertengkaran antara keduanya memuncak di dalam rumah hingga memicu dugaan tindak kekerasan fisik. Korban mengaku mertuanya mendorong, menarik, dan mencekik lehernya saat konflik berlangsung.

Sebelumnya, penyidik Polres Trenggalek menemukan bahwa konflik tersebut bukan pertama kali terjadi. Hubungan yang kurang harmonis dan komunikasi yang buruk diduga telah berlangsung cukup lama hingga akhirnya memicu pertengkaran berulang dalam keluarga.

Sebelum perkara masuk ke tahap penuntutan, polisi dua kali mempertemukan kedua pihak untuk menempuh jalur keadilan restoratif (restorative justice). Namun, upaya tersebut gagal karena kedua belah pihak tetap bertahan pada pendiriannya masing-masing.

Korban akhirnya memilih melanjutkan perkara ke jalur hukum. Akibatnya, jaksa membawa kasus tersebut ke tahap penuntutan dan segera menyidangkannya di Pengadilan Negeri Trenggalek.

Sidang pembuktian nantinya akan menentukan nasib perkara tersebut sekaligus menjadi akhir dari konflik keluarga yang berujung pidana. Kejari Trenggalek memastikan seluruh proses persidangan berjalan secara transparan, profesional, dan objektif.(CIA)

Views: 12