TRENGGALEK, bioztv.id – Ambisi Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk membentuk Dinas Pendapatan sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) mandiri akhirnya kandas. Usulan tersebut tidak lolos verifikasi karena terganjal regulasi pemerintah pusat. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Trenggalek tidak memenuhi skor minimal yang disyaratkan.
Samsul Anam, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek, mengungkapkan bahwa skor Trenggalek tidak mencukupi untuk membentuk OPD baru khusus pendapatan daerah. Padahal, Trenggalek bersama 14 kabupaten lain di Jawa Timur telah mengajukan permohonan serupa.
“Pendapatan yang kemarin kita ajukan untuk berdiri satu OPD, tampaknya belum direstui karena skornya kurang. Itu syarat dari pusat, dan kami belum memenuhinya,” terang Samsul pada Kamis (17/7/2025).
Solusi Alternatif: UPT untuk Optimalkan Pendapatan
Meskipun gagal membentuk dinas baru, DPRD menegaskan bahwa fungsi pengelolaan pendapatan harus tetap diperkuat. Salah satu langkah yang diusulkan adalah membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di setiap kecamatan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus mencegah potensi kebocoran.
“Kalau tidak bisa berdiri sendiri, setidaknya fungsi pelayanan dan pengumpulan pajak harus tetap maksimal. Karena itu, kami mendorong pembentukan UPT di wilayah,” tegas Samsul.
Restrukturisasi OPD: Efisiensi dan Penguatan Kinerja
Di sisi lain, beberapa perubahan dalam struktur organisasi daerah akan tetap dilanjutkan. DPRD melihat beban kerja yang terlalu besar di beberapa dinas, seperti PUPR, Permukiman, dan Perhubungan. Oleh karena itu, dinas-dinas ini perlu dipecah.
“Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) nantinya akan berdiri sendiri, begitu juga dengan tata ruang dan permukiman yang akan dipisah. Namun, jumlah total OPD tetap 26,” ujarnya.
Samsul menegaskan, revisi SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) kali ini berorientasi pada efisiensi tetapi tetap menguatkan kinerja. Prinsip “miskin struktur, kaya fungsi” diusung agar perangkat daerah bisa lebih adaptif tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.
“Struktur boleh ramping, tapi fungsinya harus kuat. Itu yang kami dorong. Harapannya juga tidak mengganggu dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD dan KUA-PPAS,” tambahnya.
Daftar SOTK Terbaru Pemkab Trenggalek
Berikut adalah daftar lengkap 26 perangkat daerah dalam SOTK terbaru Pemkab Trenggalek:
- Sekretariat Daerah – Tetap
- Sekretariat DPRD – Tetap
- Inspektorat – Tetap
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik – Tetap
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah – Tetap
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa – Tetap
- Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana – Tetap
- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – Tetap
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran – Tetap
- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan – Tetap
- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan – Tetap
- Dinas Komunikasi dan Informatika – Tetap
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil – Tetap
- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja – Tetap
- Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan – Tetap
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu – Tetap
- Dinas Pertanian dan Pangan – Tetap
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang – Tipe B, 5 Bidang (Program persampahan dialihkan ke DLH)
- Dinas Lingkungan Hidup – Tipe B, 3 Bidang (Kini menangani pengelolaan sampah)
- Dinas Pendidikan – Tipe A, 4 Bidang
- Dinas Pemuda dan Olahraga – Tipe A, 3 Bidang
- Dinas Perikanan dan Peternakan – Tipe A, 4 Bidang
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan – Tipe A, 4 Bidang
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM – Tipe B, 3 Bidang (Berubah nomenklatur)
- Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah – Tipe A, 4 Bidang (Berubah nomenklatur)
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah – Tipe A, 6 Bidang (Tetap menangani fungsi pendapatan dan keuangan)
Proses finalisasi perubahan SOTK kini telah memasuki tahap akhir. DPRD Trenggalek akan segera mengirim hasil pembahasan ke Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum dan Biro Organisasi, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Revisi ini sekaligus akan menggantikan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.(CIA)
Views: 160

















