TRENGGALEK, bioztv.id – Ribuan Madrasah Diniyah (Madin) nonformal di Kabupaten Trenggalek kini mendapat harapan baru. DPRD Kabupaten Trenggalek tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Pendidikan Madrasah Diniyah Nonformal. Regulasi ini membuka peluang lebih besar bagi lembaga pendidikan keagamaan Islam tingkat akar rumput untuk mengakses bantuan dari pemerintah daerah.
DPRD menginisiasi raperda tersebut sebagai solusi bagi ribuan Madin nonformal, termasuk Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Taman Pendidikan Agama (TPA). Selama ini, banyak lembaga kecil kesulitan mengakses Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Madin karena harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi yang cukup ketat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengatakan pihaknya telah menuntaskan pembahasan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Kini, DPRD tinggal membawa raperda tersebut ke tahap akhir sebelum mengesahkannya menjadi peraturan daerah.
“Kami sudah mengundang seluruh OPD yang berkaitan dengan raperda fasilitasi pondok pesantren dan pendidikan madrasah diniyah nonformal ini. Alhamdulillah, kami sudah menyelesaikan pembahasannya dan seluruh proses berjalan sesuai harapan,” ujar Sukarodin.
Madin Kecil dan TPQ Rumahan Berpeluang Mendapat Bantuan
Sukarodin menjelaskan, DPRD menyusun perda ini untuk memperluas jangkauan dukungan pemerintah daerah kepada lembaga pendidikan keagamaan nonformal yang selama ini bergerak secara mandiri.
Menurutnya, skema Bosda Madin saat ini masih menerapkan sejumlah syarat yang cukup ketat. Pengelola harus memenuhi jumlah minimal santri, rasio tenaga pengajar tertentu, kepemilikan izin operasional, serta berbagai persyaratan administratif lainnya.
Akibatnya, banyak Madin kecil di tingkat desa yang aktif mendidik anak-anak tidak bisa mengakses bantuan pemerintah. Melalui perda baru ini, DPRD ingin menghilangkan berbagai hambatan tersebut.
“Dalam perda ini, kami tidak mengatur jumlah minimal santri maupun lokasi penyelenggaraan. Masyarakat bisa menyelenggarakan pembelajaran di masjid, musala, surau, rumah pribadi, atau tempat lainnya. Yang terpenting, mereka berkontribusi mencerdaskan anak-anak melalui pendidikan keagamaan Islam,” jelas Sukarodin.
DPRD Siapkan Antisipasi Jika Bosda Provinsi Berhenti
DPRD juga merancang perda ini sebagai langkah antisipasi jangka panjang apabila Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghentikan program Bosda Madin di masa mendatang.
Melalui perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Trenggalek memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan bantuan secara mandiri melalui APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Jika suatu saat Pemprov Jatim menghentikan program Bosda Madin, Kabupaten Trenggalek tetap memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan bantuan kepada Madin melalui APBD,” tegas Sukarodin.
Ia menambahkan, aturan yang berlaku saat ini hanya memperbolehkan pemerintah menyalurkan bantuan kepada lembaga yang memenuhi seluruh ketentuan teknis Bosda Madin.
Pemerintah Bisa Salurkan Bantuan Melalui Hibah dan Bansos
Raperda ini juga memberi ruang yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan. Pemerintah tidak hanya bisa memberikan bantuan operasional pendidikan, tetapi juga dapat menggunakan skema hibah maupun bantuan sosial (bansos).
Skema tersebut memungkinkan pemerintah menyesuaikan nominal dan jumlah penerima bantuan dengan kondisi fiskal daerah setiap tahun.
“Karena perda ini menggunakan konsep fasilitasi, pemerintah daerah dapat menyalurkan dukungan melalui mekanisme hibah maupun bantuan sosial sesuai kemampuan keuangan daerah,” kata Sukarodin.
DPRD Dorong Penambahan Anggaran Madin
DPRD Trenggalek juga berkomitmen mengawal peningkatan anggaran Madrasah Diniyah pada tahun-tahun mendatang. Sukarodin menilai peluang penambahan anggaran masih terbuka, terutama saat pembahasan Perubahan APBD (APBD-P), selama kondisi keuangan daerah memungkinkan.
Ia berharap perda tersebut tidak hanya menjadi produk hukum semata, tetapi juga mampu memperkuat keberlangsungan pendidikan keagamaan nonformal yang selama ini berperan besar membentuk karakter generasi muda Trenggalek.
“Jika saat pembahasan APBD Perubahan nanti kondisi keuangan daerah memungkinkan, tentu akan sangat baik apabila kita bisa menambah dukungan selama satu atau dua bulan. Bahkan jika fiskal daerah cukup kuat, kita bisa mendorong bantuan hingga mendekati enam bulan atau penuh enam bulan anggaran,” pungkasnya.
Masuknya raperda ke tahap finalisasi menjadi kabar menggembirakan bagi ribuan santri, ustaz, dan pengelola Madrasah Diniyah nonformal di Trenggalek. Regulasi ini membuka peluang lebih luas bagi mereka untuk memperoleh dukungan pemerintah tanpa harus terbebani syarat administrasi yang selama ini sulit dipenuhi.(CIA)
Views: 2

















