Proyek Sampah Jadi Listrik PT Concentrix Terindikasi Ilusi, Bakeuda Trenggalek Kelabakan Alasan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Janji investasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Trenggalek semakin tampak seperti ilusi. PT Concentrix Industries Indonesia, perusahaan yang menggembar-gemborkan teknologi pengolahan sampah 35 Megawatt, belum membayar sewa lahan meski mereka sudah menandatangani kontrak kerja sama.

Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek pun kelabakan. MoU yang seharusnya menjamin pendapatan daerah justru berubah menjadi beban administrasi karena investor tidak menyetorkan pembayaran. Pemerintah daerah sudah mencatat aset tersebut beralih ke pihak ketiga, tetapi pendapatan sewanya tetap nol rupiah.

Kontrak Megah Sudah Ditandatangani, Investor Tak Bayar Sewa

Pada 13 Juni 2025, Pemkab Trenggalek menandatangani perjanjian sewa lahan 9,8 hektare di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, yang digelar di Pendopo Manggala Praja Nugraha. PT Concentrix menyepakati pola pembayaran per 10 tahun dan berkewajiban membayar harga sewa untuk 10 tahun pertama di muka.

Namun kenyataannya, pembayaran itu tidak pernah masuk.

“Sampai hari ini tidak ada satu sen pun yang dibayar. Padahal sudah kontrak. Ini kan omong kosong,” tegas Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto.

Ia mengungkap bahwa eksekutif sebelumnya mengklaim pembayaran sudah masuk, bahkan lebih dari Rp1 miliar telah masuk ke proyeksi pendapatan daerah.

“Yang disampaikan eksekutif ternyata tidak benar. Itu sudah masuk RPJMD, artinya ada kebohongan publik,” kritiknya.

Bakeuda Bingung: Pemkab Menyerahkan Aset, Tapi Tidak Menerima Uang

Kondisi ini membuat Bakeuda terjebak dalam posisi sulit. Setelah pejabat eksekutif menandatangani MoU, mereka menempatkan aset daerah di bawah penguasaan investor. Namun, investor tidak membayar sewa sehingga daerah kehilangan potensi pendapatan sekaligus kendali atas aset strategis.

Mugianto menyebut Bakeuda tidak mampu menjelaskan alasan investor belum membayar atau langkah apa yang harus ditempuh untuk menagih kewajiban tersebut.

“Eksekutif juga tidak bisa menjawab alasan kenapa belum dibayar. Alasannya tidak jelas, tidak ada yang bertanggung jawab. Kita kecolongan,” ujarnya.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa pemerintah daerah meneken kerja sama strategis tanpa memastikan pembayaran masuk terlebih dahulu?

Proyek Ilusi: DPRD Desak Pemkab Ambil Sikap

Di atas kertas, proyek PLTSa ini digadang-gadang mampu menyelesaikan persoalan sampah dan menyediakan energi hijau. PT Concentrix menjanjikan investasi besar dan teknologi modern.

Namun hingga kini, investor tidak hanya gagal membayar sewa, tetapi juga tidak menunjukkan perkembangan fisik apa pun—baik reklamasi lahan maupun persiapan konstruksi.

Mugianto juga menegaskan bahwa DPRD tidak pernah dilibatkan dalam finalisasi kerja sama. Ia mempertanyakan lemahnya verifikasi pemerintah daerah terhadap kredibilitas investor.

“Ini bukan sekadar keterlambatan. Ini indikasi kelalaian birokrasi. Kita menyerahkan aset, tapi uang tidak masuk,” tegasnya.

Ia mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas—membatalkan kerja sama, mengenakan sanksi, atau menuntut investor untuk membayar. Jika tidak, Trenggalek terancam menanggung kerugian jangka panjang.(CIA)

Views: 57