TRENGGALEK, bioztv.id – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kabupaten Trenggalek lebih dari sekadar solusi masalah lingkungan. Proyek kerja sama antara Pemkab Trenggalek dan PT Concentrix Industri Indonesia ini justru menjadi peluang strategis bagi daerah. Tak heran jika DPRD Trenggalek memberikan apresiasi penuh terhadap langkah progresif ini.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyebut bahwa penanganan sampah sudah lama menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Salah satu buktinya, pada tahun 2017 lalu, Pemkab Trenggalek mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9,4 miliar untuk pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Srabah.
“Trenggalek memiliki visi net zero carbon. Pengelolaan sampah yang baik termasuk dalam prioritas itu, dan proyek PLTSa ini menjadi bagian pentingnya. Kami tentu mendukung penuh langkah ini,” tegas Doding saat kami konfirmasi.
Lebih dari sekadar urusan tumpukan sampah, keberadaan PLTSa juga diharapkan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat Trenggalek. Doding mengakui, proyek ini menggunakan teknologi modern yang memerlukan tenaga kerja terampil. Namun, peluang bagi warga lokal tetap terbuka lebar.
“Jika seratus persen tenaga kerjanya dari Trenggalek, mungkin berat karena teknologi yang canggih. Tapi prinsipnya, sebanyak mungkin tenaga lokal harus bisa kita berdayakan,” ujarnya.
Doding menambahkan, proyek ini juga dapat menjadi ruang transfer teknologi bagi tenaga kerja asal Trenggalek. Dengan keterlibatan langsung dalam proyek skala nasional seperti ini, para pekerja lokal bisa mendapatkan bekal keterampilan baru. Harapannya, ke depan mereka dapat bersaing mengisi peluang serupa, baik di dalam maupun luar daerah.
Tak hanya soal pengelolaan sampah dan tenaga kerja, PLTSa ini juga memberikan keuntungan finansial bagi Trenggalek. Pemkab akan menerima pendapatan dari sewa lahan sebesar Rp 1,25 miliar per 10 tahun, selama masa kontrak 30 tahun di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan.
Bukan itu saja, pemerintah daerah juga akan memiliki golden share sebesar lima persen dari nilai investasi perusahaan. Kepemilikan saham istimewa ini akan diberikan setelah PLTSa beroperasi selama lima tahun.
“Lebih dari itu, setelah kontrak selesai 30 tahun, asetnya akan diserahkan kepada pemerintah daerah. Artinya, selain mendapatkan pemasukan, Trenggalek juga akan mendapatkan fasilitas pembangkit berikut teknologinya,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Doding tidak menampik bahwa saat ini pengelolaan sampah di Trenggalek masih jauh dari ideal. Minimnya armada pengangkut, terbatasnya TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), dan pengelolaan sampah yang belum merata menjadi pekerjaan rumah yang terus pemerintah kejar.
“Sekarang saja kita kekurangan armada pengangkut sampah. Nah, jika perusahaan-perusahaan seperti ini bisa membantu menyediakan armada tambahan, itu luar biasa. Ini bentuk kolaborasi yang sehat,” tandasnya.
DPRD Trenggalek menilai, pembangunan PLTSa bukan semata proyek pengelolaan sampah, tetapi strategi jangka panjang untuk membuka lapangan kerja, mendatangkan investasi, hingga memperluas transfer teknologi. Di tengah keterbatasan anggaran daerah, sinergi semacam ini dinilai wajib dikawal bersama agar manfaatnya optimal dirasakan masyarakat.
“Intinya, jangan hanya melihat soal sampahnya saja. Lihat peluang ekonomi, tenaga kerja, dan nilai investasi ke depan. Ini aset masa depan Trenggalek,” pungkas Doding.(CIA)
Views: 39
















