TRENGGALEK, bioztv.id – Polemik proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Trenggalek kembali memanas setelah investor asing PT Concentrix Industri Indonesia belum membayar sewa lahan, sebuah kewajiban utama dalam nota kesepakatan. Menanggapi tudingan DPRD yang menilai pemerintah daerah kurang transparan, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menegaskan bahwa kontrak mengatur mekanisme yang jelas dan memastikan daerah tetap aman selama investor belum mengeksekusi lahan.
Investor Belum Bayar Sewa, Bupati Tegas: “Tanah Tidak Bisa Diserobot”
Bupati Nur Arifin membantah tudingan yang menyebut dirinya “kena prank” oleh investor. Ia menegaskan bahwa perjanjian kontrak memberikan perlindungan penuh bagi pemerintah daerah.
“Kalau pemberitaan kemarin menyebut saya kena prank, saya tidak merasa begitu. Prinsipnya, kalau uang belum masuk, mereka tidak boleh menyerobot tanah saya. Kalau bayar, silakan menginjakkan kaki. Selama tidak bayar, mereka tidak bisa melakukan apa pun. MoU sudah mencantumkan aturan itu,” ujar Bupati Ipin.
Ia memastikan bahwa investor tidak memiliki hak untuk memulai aktivitas di atas lahan 9,8 hektare milik Pemkab selama pembayaran belum dilakukan. Ia menegaskan bahwa daerah tidak mengalami kerugian apa pun karena tidak ada progres fisik.
“Kecuali kalau mereka mengelola tanah tapi tidak membayar—itu baru namanya kena prank. Tapi sekarang tidak ada progres, tidak ada apa-apa,” tegasnya.
Pemkab Siapkan Opsi Lain Jika Concentrix Ingkar Komitmen
Bupati Ipin menegaskan bahwa Pemkab tidak menggantungkan harapan pada satu investor. Ia menyebut bahwa pemerintah daerah menyiapkan teknologi dan mitra lain jika Concentrix gagal memenuhi komitmen.
“Kita tidak bergantung pada satu investor. Kami punya banyak opsi teknologi dan partner lain. Jadi tidak usah khawatir, tahun depan kita sudah punya skema yang lebih bagus,” katanya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Pemkab bertekad melanjutkan proyek PLTSa, meskipun investor pertama mandek.
Deadline Pembayaran Desember 2025, Kontrak Bisa Gugur
Bupati menegaskan bahwa kontrak mewajibkan investor membayar sewa lahan sebelum tenggat yang telah ditentukan.
“Deadline-nya jelas, akhir Desember 2025 sesuai perjanjian. Kalau sampai tahun ini tidak ada uang masuk, berarti terminated. Perjanjiannya hangus,” ujarnya.
Dalam kontrak kerja sama, PT Concentrix harus membayar Rp1,25 miliar untuk sepuluh tahun pertama, dengan evaluasi setiap dekade berdasarkan penilaian independen.j
DPRD Geram: “Tidak Ada Pembayaran Satu Sen Pun”
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, melayangkan kritik keras. Ia menilai pemerintah daerah tidak memberikan informasi yang lengkap kepada publik mengenai perkembangan PLTSa.
“Kami mengkritisi kerja sama dengan PT Concentrix. Kontrak sudah ditandatangani, tetapi sampai sekarang mereka belum membayar satu sen pun,” tegas Mugianto.
Ia mendesak pemerintah daerah meningkatkan transparansi karena nilai investasi proyek ini sangat besar. Perjanjian kerja sama tersebut mencatat nilai USD 121 juta (sekitar Rp1,9 triliun) untuk masa 30 tahun.
Menurut DPRD, tidak adanya pembayaran sewa lahan sejak penandatanganan MoU menimbulkan kecurigaan sehingga pengawasan harus semakin ketat.(CIA)
Views: 45

















