JAKARTA, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek kembali meminta pemerintah pusat memberikan kebijakan fiskal yang lebih fleksibel. Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin) menyampaikan desakan tersebut dalam audiensi bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Rabu (26/11/2025).
Dalam pertemuan itu, Mas Ipin menegaskan bahwa kondisi fiskal daerah membutuhkan ruang gerak lebih luas. Ia menilai aturan pembiayaan daerah terlalu ketat sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi lokal.
“Kami mendorong pelonggaran Debt Service Coverage Ratio (DSCR) untuk mengurangi tekanan beban bunga. Langkah ini harus memberi ruang bagi sektor-sektor penghasil pendapatan daerah agar mereka bisa tumbuh lebih cepat,” ujar Mas Ipin di Jakarta.
Target PAD Rp350 Miliar dan Tantangan Efisiensi Belanja
Trenggalek menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp350 miliar pada tahun 2026. Pemerintah daerah menjadikan PAD sebagai tumpuan pendanaan sektor krusial, mulai dari insentif hingga pembangunan fasilitas publik.
“Kami harus memastikan setiap rupiah yang kami belanjakan benar-benar menyentuh kebutuhan paling mendesak masyarakat,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa Pemkab akan mengoptimalkan efisiensi belanja untuk menghadapi penurunan transfer pusat sekaligus tingginya beban belanja wajib, terutama belanja pegawai.
Batas Belanja Pegawai 30% pada 2027 Jadi Tantangan Berat
Pemerintah pusat menetapkan target batas belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD pada 2027. Bagi Trenggalek, yang belanja rutinnya masih menyerap porsi besar, ketentuan tersebut memaksa Pemkab memperbaiki manajemen SDM dan efisiensi organisasi.
“Target ini secara tidak langsung memaksa daerah memperkuat manajemen SDM dan efisiensi organisasi tanpa boleh mengurangi kualitas layanan publik yang kami berikan,” jelas Mas Ipin.
Regulasi Pemanfaatan Aset Daerah Dinilai Tidak Relevan
Mas Ipin juga menyampaikan kritik terhadap sejumlah regulasi pemanfaatan aset daerah yang dianggap terlalu kaku dan sudah tidak relevan. Ia menilai aturan penyusutan aset, appraisal Barang Milik Daerah (BMD), hingga pemanfaatan aset produktif belum menguntungkan daerah.
“Aset daerah harus memberikan nilai ekonomi nyata. Kalau aturannya kaku, aset hanya akan menjadi angka dalam laporan keuangan tanpa memberikan manfaat konkret bagi rakyat,” tegasnya.
Dukungan Pusat: Rp27 Miliar untuk Infrastruktur Jalan Nasional
Dirjen Perimbangan Keuangan, Askolani, menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap memberikan dukungan melalui Dana Transfer Daerah dan fasilitas fiskal lainnya.
“Terkait Dana Bagi Hasil (DBH), kami memberikan fleksibilitas, namun tetap dengan penekanan pada prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.
Askolani juga mengingatkan pemerintah daerah agar memperketat belanja hibah dan memastikan seluruh pengeluaran memenuhi prosedur pendataan dan pelaporan.
Selain itu, pemerintah pusat memberikan bantuan Rp27 miliar untuk peningkatan jalan berstandar nasional guna mendorong mobilitas masyarakat dan mempercepat pergerakan ekonomi lokal.
Fiskal Harus Sehat, Pembangunan Rakyat Tidak Boleh Mandek
Di akhir audiensi, Mas Ipin menegaskan bahwa kebijakan fiskal Trenggalek harus mendorong keberlanjutan pembangunan.
“Belanja harus tepat sasaran, efektif, dan menjawab kebutuhan nyata rakyat. Pembangunan Trenggalek harus berkelanjutan tanpa mengorbankan stabilitas fiskal,” pungkasnya. (CIA)
Views: 39

















