Tampil Gundul Berbaju Oranye, Tersangka Pemukul Guru Trenggalek Ajak Damai Kekeluargaan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Awang Krisna Aji Pratama, pelaku pemukulan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, akhirnya muncul di hadapan publik setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka. Dengan kepala plontos dan mengenakan baju tahanan oranye, anak kepala desa sekaligus suami anggota DPRD Trenggalek itu menyampaikan penyesalan dan meminta maaf.

Polres Trenggalek menggelar konferensi pers di Mapolres pada Jumat (7/11/2025). Dalam kesempatan itu, Awang mengakui telah memukul guru Seni Budaya, Eko Prayitno, di depan rumah korban pada 31 Oktober lalu.

“Kejadian awal itu saya dibentak, kemudian tersulut emosi. Sejak awal sudah memancing-mancing emosi saya, diajak bicara memancing emosi saya,” ujar Awang dengan nada pelan di hadapan awak media.

Pernyataan itu menyulut reaksi beragam dari publik. Banyak pihak menilai Awang tidak sepenuhnya mengakui kesalahannya karena ia justru berusaha membenarkan tindakan dengan alasan emosi.

Meski begitu, Awang tetap meminta maaf dan mengajak penyelesaian melalui jalur kekeluargaan.

“Saya mengakui salah, saya minta maaf. Kalau bisa, ini diselesaikan secara mediasi saja,” ucapnya.

Guru Menyita HP, Pelaku Serang di Rumah Korban

Kasus yang menggemparkan dunia pendidikan di Trenggalek ini bermula ketika guru Eko Prayitno menegur siswi berinisial N, adik Awang, karena bermain ponsel saat jam pelajaran. Eko kemudian menyita ponsel tersebut sesuai dengan aturan sekolah.

Tindakan disiplin itu memicu kemarahan keluarga siswi. Seusai salat Jumat, Awang mendatangi rumah Eko Prayitno di Kecamatan Karangan dengan mobil Innova hitam. Tanpa banyak bicara, ia langsung memukul kepala Eko dua kali di depan istri dan anak korban.

“Pelaku memegang kerah baju korban dengan tangan kanan dan memukul dua kali menggunakan tangan kiri yang memegang ponsel,” jelas Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki dalam konferensi pers.

Pemukulan itu menyebabkan pipi kanan korban memar, berdasarkan hasil visum. Polisi kemudian menahan Awang dan menetapkannya sebagai tersangka.

Penyidik menjerat Awang dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang mengancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.(CIA)

Views: 132