Kasus Pemukulan Guru Trenggalek, LKBH PGRI Sebut Ada Potensi Penerapan Pasal Berlapis

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus pemukulan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno, terus bergulir. Tersangka pemukulan, Awang Krisna Aji Pratama, suami anggota DPRD sekaligus anak kepala desa, kini berpotensi menghadapi pasal berlapis.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Trenggalek menilai, hasil pemeriksaan terbaru membuka peluang penerapan beberapa pasal sekaligus. Ketua LKBH PGRI Trenggalek, Haris Yudhianto, mengatakan bahwa pemeriksaan tambahan terhadap korban pada 7 November 2025 mengungkap unsur pidana lain selain penganiayaan.

“Penyidik bisa menerapkan pasal berlapis. Jadi ancaman hukuman pelaku bukan hanya dari Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, tapi juga bisa mencakup unsur ancaman dan tindakan memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin,” kata Haris kepada wartawan.

Penyidik Dalami Sketsa Lokasi dan Unsur Ancaman

Haris menjelaskan bahwa penyidik memeriksa ulang korban untuk membuat rekonstruksi dan sketsa lokasi kejadian. Korban juga menjelaskan secara rinci bagaimana pelaku masuk ke pekarangan rumahnya dan melakukan pemukulan.

“Korban sudah menerangkan bagaimana pelaku masuk ke pekarangan rumahnya. Kami juga menyertakan foto-foto kejadian kepada penyidik untuk memperkuat keterangan tersebut,” ujar Haris.

Dalam hukum pidana, jaksa dapat menuntut pelaku dengan dakwaan berlapis, baik secara alternatif, subsider, maupun kumulatif—sesuai hasil pembuktian penyidikan.

“Kami menyerahkan proses ini sepenuhnya kepada penyidik. Jika penyidikan menunjukkan bukti kuat, jaksa bisa menambah pasal dakwaan. Artinya, ancaman hukuman bagi pelaku bisa bertambah,” tegasnya.

LKBH PGRI Kawal Ketat, Tolak Segala Bentuk Lobi

Haris memastikan LKBH PGRI terus mengawal proses hukum tanpa kompromi dan tanpa intervensi. Ia menegaskan, pendampingan terhadap korban dilakukan untuk menjaga profesionalitas aparat penegak hukum di tengah sorotan publik nasional.

“Kami percaya kepada penegak hukum, tapi kepercayaan itu tetap harus kami awasi. Kami pantau melalui proses hukum, media, dan partisipasi masyarakat. Kami ingin memastikan peradilan berjalan jujur, tanpa lobi-lobi atau tekanan,” tegas Haris.

Ia juga menegaskan kembali bahwa kasus ini bukan delik aduan. Meskipun korban memaafkan pelaku, proses hukum tetap wajib berjalan hingga tuntas.(CIA)

 

Views: 62