TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus kekerasan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek terus menarik perhatian publik. Meski polisi sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka, masyarakat tetap melontarkan kritik tajam. Mereka mempertanyakan alasan polisi hanya menjerat pelaku dengan satu pasal tunggal.
Padahal, pelaku secara sengaja memukul korban di depan rumahnya, dan kasus ini melibatkan anak kepala desa sekaligus suami anggota DPRD.
Kepolisian Resor Trenggalek akhirnya memberikan penjelasan. Dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Jumat (7/11/2025), Kapolres AKBP Ridwan Maliki memaparkan kronologi lengkap kasus yang menimpa guru Seni Budaya, Eko Prayitno.
Polisi menetapkan Awang Krisna Aji Pratama sebagai tersangka. Ia merupakan warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, anak kepala desa sekaligus suami anggota DPRD Trenggalek.
Kronologi Tegas: Teguran Guru Berujung Pemukulan di Rumah Korban
Kasus ini bermula pada Jumat, 31 Oktober 2025. Saat mengajar pelajaran Seni Budaya di kelas IX, Eko Prayitno menegur siswi berinisial N, adik tersangka, karena bermain ponsel di tengah pelajaran.
“Korban menyuruh N menaruh handphone di meja guru. Lalu korban bermaksud memberi efek jera dengan menunjukkan batu yang diceburkan ke air, seolah-olah handphone ikut diceburkan,” jelas Kapolres.
Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan mengamankan ponsel milik siswi itu dan memastikan kondisinya tidak rusak. Namun, tindakan disiplin tersebut justru memicu kemarahan keluarga siswi.
Sekitar pukul 12.30 WIB, seusai salat Jumat, Awang Krisna Aji Pratama mendatangi rumah Eko Prayitno dengan mobil Innova hitam. Ia datang dalam kondisi emosi karena mengira ponsel adiknya rusak.
“Pelaku memegang kerah baju korban dengan tangan kanan sambil mencengkeram bagian leher, lalu memukul korban dua kali dengan tangan kiri yang saat itu memegang ponsel,” terang AKBP Ridwan.
Akibat pukulan itu, pipi kanan korban memar, sesuai hasil visum et repertum. Polisi juga menyita barang bukti, antara lain pakaian pelaku dan satu unit telepon genggam warna hitam.
Ancaman Hukum Ringan, Keadilan untuk Guru Dipertanyakan
Meskipun kasus ini menyita perhatian publik, penyidik hanya menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan. Pasal tersebut memiliki ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
“Kami sudah menahan tersangka,” tegas Kapolres Ridwan, sambil memastikan prosedur hukum berjalan sesuai aturan.(CIA)
Views: 169

















