TRENGGALEK, bioztv.id – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Trenggalek pastikan tak akan ada “lobi hukum” dalam kasus kekerasan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno.
LKBH PGRI, yang mendampingi korban, menegaskan tidak ada pihak mana pun yang melobi aparat hukum dalam penanganan perkara ini. Mereka memastikan aparat penegak hukum memproses kasus secara murni, sesuai prosedur, dan transparan.
“Kami tegaskan, tidak ada lobi-lobi atau intervensi dari pihak mana pun. PGRI mendampingi korban sejak awal dan mengawal penuh proses hukum agar berjalan profesional dan adil,” kata Ketua LKBH PGRI Trenggalek, Haris Yudhianto, kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
LKBH PGRI Kawal Ketat Hingga Tuntas
Haris menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi Eko Prayitno di setiap tahapan penyidikan, termasuk ketika penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan di Polres Trenggalek.
Dalam pemeriksaan tambahan, penyidik meminta korban memberikan keterangan detail tentang sketsa lokasi kejadian dan foto-foto kronologi pemukulan di depan rumahnya.
“Pemeriksaan tambahan kemarin fokus pada olah TKP dan kronologi detail, karena kejadian berlangsung di pekarangan rumah korban. Kami menyerahkan semua data dan keterangan secara lengkap,” jelas Haris.
Ia menegaskan bahwa LKBH PGRI terus mengawasi kerja aparat hukum sambil tetap memercayai prosesnya.
“Kami percaya pada proses hukum, tapi kami juga mengawasi agar berjalan fair. Kami tidak memberi ruang bagi intervensi atau negosiasi di luar koridor hukum,” tegasnya.
Fakta Hukum: Proses Tidak Bisa Dihentikan
Haris menekankan bahwa kasus kekerasan terhadap guru termasuk tindak pidana umum, bukan delik aduan. Karena itu, aparat tetap memproses kasus ini meskipun korban memaafkan atau mencabut laporan.
Ia menyebut, masyarakat banyak yang menanyakan apakah polisi bisa menghentikan kasus lewat mediasi. Namun secara hukum, penyidik tetap harus melanjutkan prosesnya.
“Banyak yang bertanya, apakah bisa berhenti jika korban memaafkan? Jawabannya tidak bisa. Ini bukan delik aduan, jadi sekalipun korban mencabut laporan, perkara tetap berlanjut,” tegas Haris, yang menilai aturan ini sebagai bentuk perlindungan hukum bagi profesi guru.
LKBH PGRI berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai ke pengadilan.
Haris ingin memastikan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, sekaligus mempertegas bahwa tindakan kekerasan terhadap tenaga pendidik adalah pelanggaran serius yang merusak wibawa dunia pendidikan.
Konteks Kasus
Guru Seni Budaya SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, menjadi korban pemukulan Awang Krisna Aji Pratama, kakak kandung seorang siswi yang Eko tegur karena bermain ponsel di kelas. Polisi menetapkan Awang sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.(CIA)
Views: 107

















