Berkas Pemukulan Guru SMPN 1 Trenggalek Dilimpahkan, Kejaksaan Prioritaskan Pemulihan Korban

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus pemukulan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek memasuki babak baru. Setelah menjalani proses penyidikan intensif di Polres Trenggalek, penyidik melimpahkan berkas perkara tersangka Awang Kresna ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek pada 18 November. Jaksa kini memiliki waktu lima hari kerja untuk meneliti berkas dan menentukan apakah kasus ini layak naik ke persidangan.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menegaskan bahwa timnya sudah menyelesaikan penyidikan dan mengirimkan berkas Tahap I kepada jaksa.

“Kami telah merampungkan pemberkasan, dan kami sudah mengirimkan berkas Tahap I ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. Selanjutnya, kami menunggu petunjuk dari JPU, apakah kasus ini langsung P21 atau masih memerlukan petunjuk tambahan,” jelas AKP Eko.

Ia menambahkan bahwa penyidik tetap menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan memeriksa empat saksi tanpa penambahan.

“Jumlah saksi tetap empat orang. Kalau jaksa mengembalikan berkas, kami pasti melengkapinya sesuai petunjuk JPU,” tegasnya.

Prioritaskan Pemulihan Korban dan Kondusivitas Publik

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, La Ode Muhammad Nusrim, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara atas nama Awang Kresna. Ia mengatakan bahwa tim jaksa kini meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

La Ode menegaskan bahwa penuntut umum harus mengutamakan perlindungan korban serta menjaga suasana yang kondusif di tengah masyarakat.

“Tugas kami sebagai penuntut umum adalah melindungi kepentingan korban. Urusan terbukti bersalah atau tidak nanti diuji di persidangan. Fokus kami adalah memastikan korban bisa pulih dan suasana masyarakat tetap kondusif,” tegas La Ode.

Ia menilai dinamika sosial akibat kasus pemukulan ini menjadi salah satu pertimbangan penting bagi Kejaksaan.

“Perkara pidana umum pasti menimbulkan gesekan dan memengaruhi situasi masyarakat. Karena itu, kami meminta semua pihak tetap tenang dan memercayakan seluruh proses hukum kepada kami,” jelasnya.

Kejari kini menjalankan tenggat lima hari kerja untuk menentukan apakah mereka menyatakan berkas ini lengkap (P21) atau mengembalikannya kepada penyidik (P19) untuk diperbaiki.

“Pada hari kelima nanti, kami akan menentukan sikap, apakah berkas ini layak kami limpahkan ke persidangan atau masih perlu dilengkapi,” ujarnya.

Kronologi Awal

Kasus ini bermula pada Jumat (31/10/2025), ketika guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, menegakkan aturan penggunaan gawai di kelas. Ia hanya memperbolehkan siswa menggunakan maksimal dua ponsel untuk keperluan belajar kelompok dan berhak menyita ponsel jika terjadi pelanggaran.

Saat itu, seorang siswi berinisial N kedapatan bermain ponsel di luar ketentuan. Eko langsung menyita ponsel tersebut dan menyerahkannya kepada bagian kesiswaan.

Tindakan disiplin tersebut memicu reaksi keras keluarga siswi. Orang tua siswi menelpon Eko dengan nada ancaman. Tak lama kemudian, seorang pria yang mengaku sebagai kakak N mendatangi rumah Eko dan langsung memukul kepala Eko sebanyak dua kali di depan istri dan anaknya.

“Saya baru pulang dari salat Jumat, tiba-tiba sebuah mobil berhenti dan seseorang langsung memukul kepala saya. Istri dan anak saya melihat semuanya,” kenang Eko.

Eko mengalami luka di kepala dan trauma mendalam. Ia segera melapor ke Polres Trenggalek dan menjalani visum untuk memperkuat laporan penganiayaan.(CIA)

Views: 69