Kasus Pelajar SMP di Kampak Melahirkan, Rekrim Trenggalek Tetapkan Remaja 16 Tahun Tersangka

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus pelajar SMP yang masih usia 13 Tahun melahirkan bayi laki laki, Satreskrim Polres Trenggalek akhirnya tetapkan seorang tersangka yang masih anak anak. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah keluarnya hasil tes DNA dan gelar perkara. Akibat perbuatannya ini tersangka terancam kurungan penjara hingga 15 Tahun.

Gelar perkara kasus bocah SMP di Kecamatan Kampak yang malahirkan bayi laki laki ini dilakukan pada 25 Juli 2023 kemarin. Hasilnya, Polisi menetapkan satu tersangka yang masih anak anak. Usianya masih 16 tahun. Tersangka juga berasal dari daerah yang sama dengan tempat tinggal korban. Penetapan tersangka ini dilakukan karena sudah terpenuhinya 2 alat bukt. Yakni berupa keterangan saksi dan surat hasil tes DNA dari Biddokkes Polda Jatim.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, IPTU Agus Salim menyampaikan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. Alasannya, tersangka masih anak anak dan ada penjaminnya, yaitu  orang tua tersangka. Karena kalau dalam kasus anak anak, penahanan adalah upaya terakhir. Sehingga kalau ada penjamin orang tua maka tidak dilakukan penahanan. Ketentuan itu juga diatur dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak-anak. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 82, S-1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus bocah SMP di Kecamatan kampak, Kabupaten Trenggalek yang melahirkan bayi laki laki ini sudah dilaporkan ke Polres Trenggalek pada 11 April 2023 lalu. Pihak keluarga pelapor menilai ada kejanggalan yang ditutup tutupi terkait kejadian ini, sehingga melaporkan kasus ini ke Polisi. Pelapor juga berharap pelaku nantinya bisa dihukum sesuai peraturan yang berlaku. Trelebih korban A-Y yang saat ini masih berusia 13 tahun sudah tidak memiliki ayah dan ibu, korban merupakan anak yatim piatu.

Views: 112