TRENGGALEK, bioztv.id – Klaim asuransi ternak tak bisa dicairkan. Seorang peternak Asal Desa Wonanti, Kecamatan gandusari, Kabupaten Trenggalek ngadu ke kantor legislatif. Pasalnya, selama ikut asuransi yang difasilitasi pemerintah daerah itu ia tertib membayar, namun saat ternaknya mati ia justru mengalami kesulitan dalam proses pencairan.
Salah satu peternak yang kesulitan mencairkan klaim asuransi dari Jasindo ini adalah, Ahmad Yani, warga Desa Wonanti, kecamatan Gandusari. Sesuai ketentuan, saat hewan ternak yang diikutkan asuransi mati, maka berhak menadapat klaim senilai 10 Juta rupiah. Sementara itu, saat Sapi Warga Wonanti ini mati, ia langsung mengurus proses pencairan. Semua persyaratan pencairan berusaha ia penuhi. Namun akhirnya terganjal pada rekening yang akan digunakan untuk mencairkan. Pasalnya, saat pihak Asuransi meminta nomor rekening dari kelompok tani, justru tak kunjung diberikan. Sehingga pihak asuransi tidak bisa mengirimkan klaim dari peternak tersebut.
Peternak Sapi, Ahmad Yani menyampaikan, ia sudah ikut asuransi ternak ini lebih dari 1 satu tahun. Peserta asuransi ternak itu wajib membayar uang senilai 200 ribu rupiah setiap tahunnya. Namun nominal yang dibayarkan peternak hanya senilai 40 ribu rupiah saja. Karena mendapat subsidi senilai 160 ribu rupiah dari pemerintah daerah.
Ahmad Yani juga menambahkan, Setelah mengadu ke DPRD Trenggalek, akhirnya difasilitasi untuk koordinasi langsung dengan pihak dinas peternakan Trenggalek hingga perusahaan jasa Asuransi. Hasilnya, pihak Asuransi memberi kelonggaran terkait rekening untuk pencairan. Yakni bisa menggunakan rekening keluarga yang masih satu kartu keluarga.
Views: 82

















