TRENGGALEK, bioztv.id – Diduga khawatir terjadi kebocoran, hearing PNS Persandian (Sandiman) kabupaten Trenggalek dilakukan tertutup di Kantor DPRD Trenggalek. Hearing itu menyangkut persoalan 3 Sandiman yang tidak bisa menerima hak haknya berupa tunjangan pengamanan persandian. Hasilnya, kasus ini dikembalikan ke internal kedinasan.
Berdasarkan keterangan Ketua Komisi 1 DPRD trenggalek, pihaknya belum mengetahui secara pasti kenapa ASN yang merangkap sebagai Sandiman itu tidak diberikan haknya. Namun hal itu menyangkut internal kedinasan Kominfo Trenggalek yang menjadi leading sektornya. Pasalnya, untuk penanganan persoalan ini masih dilakukan kajian regulasi sesuai ketentuan terbaru.
Ketua Komsisi 1 DPRD Trengalek, Alwi Burhanudin menyampaikan, problem utama tidak diberikannya tunjangan Sandiman ini dinilai belum jelas. Namun regulasi di lapangan cukup dinamis, sehingga perlu penyesuaian pelaksanaannya. Dia menjelaskan persoalan itu sudah menemukan titik temu dan nantinya bakal dibahas internal kedinasan dari organisasi pengampu.
Sekedar diketahui bahwa, Sandiman yang mengadu ke DPRD Trenggalek akibat tunjangannya tak diberikan ini adalah Bambang Wahyuono, seorang ASN Dinas Kominfo Trenggalek. Ia mengaku tidak mendapatkan haknya pada tahun 2023. Sebelumnya ia sudah menerima tunjangan khusus itu sejak 2012 pasca menjalani diklat dari Badan Siber dan Sandi Negara. Namun sejak tahun 2023 ini ia tidak menerima tunjangan itu. Sementara itu 2 Sandiman lainnya justru tidak pernah menerima tunjangan sejak tahun 2014 lalu.
Views: 37

















