TRENGGALEK, bioztv.id — Putusan terbaru perkara pencabulan santriwati kembali mengguncang dunia pendidikan pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis tambahan kepada dua terdakwa, Kiai Masduki (74) dan putranya, M Faisol Subhan Hadi (39), masing-masing dua tahun penjara.
Majelis hakim membacakan vonis tersebut dalam sidang yang berlangsung Kamis (23/4/2026). Putusan ini menjadi babak lanjutan dari rentetan kasus serupa yang menjerat bapak dan anak tersebut.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, memastikan majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah.
“Majelis Hakim sudah memutus perkara Faisol dan Masduki hari ini. Hakim menjatuhi keduanya pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ginting.
Hakim: Status Pendidik Jadi Hal Memberatkan
Meskipun hakim menjatuhkan vonis lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (2,5 tahun), majelis tetap memberikan catatan kritis. Fakta persidangan membuktikan kedua terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan terhadap empat santriwati.
Majelis hakim menyoroti tajam status sosial keduanya sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren. Alih-alih melindungi, mereka justru mencoreng institusi yang mereka pimpin.
“Status terdakwa sebagai pendidik menjadi hal yang memberatkan karena perbuatan mereka mencoreng dunia pendidikan,” tegas Ginting.
Terdakwa Tak Akui Perbuatan, Total Hukuman Membengkak
Sikap terdakwa selama persidangan turut memengaruhi putusan hakim. Keduanya tetap tidak mengakui perbuatan mereka, sehingga hakim menilai mereka tidak menunjukkan penyesalan.
Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif selama persidangan dan posisi mereka sebagai tulang punggung keluarga.
Vonis terbaru ini otomatis menambah masa hukuman mereka. Pada 2024, pengadilan telah menghukum Masduki dan Faisol selama sembilan tahun penjara untuk kasus serupa. Dengan tambahan dua tahun pada perkara jilid kedua ini, total hukuman yang harus mereka jalani kini mencapai 11 tahun penjara.
Jaksa dan Terdakwa Masih “Pikir-Pikir”
Baik jaksa maupun terdakwa belum menentukan langkah hukum lanjutan. Mereka masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
“Mereka masih menyatakan pikir-pikir. Ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” jelas Ginting.
Peringatan Keras bagi Lembaga Pendidikan
Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan, khususnya lembaga berbasis keagamaan. Kepercayaan publik menjadi taruhan besar ketika figur yang seharusnya menjadi panutan justru melakukan pelanggaran serius.
Putusan ini tidak hanya menegakkan hukum terhadap individu, tetapi juga mengingatkan bahwa integritas pendidik merupakan fondasi utama. Lingkungan belajar harus menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi setiap santri dan siswa.(CIA)
Views: 33
















