TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus pencabulan yang menjerat pemilik pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek, kembali mencuat. Setelah hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara, Masduki (72) dan anaknya, Faisol (37), kini harus menghadapi perkara baru dengan dugaan jumlah korban lebih banyak.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, menegaskan bahwa timnya sedang memproses berkas perkara tambahan. Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual di lingkungan pendidikan pesantren yang seharusnya menjadi ruang aman bagi santri.
“Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara Masduki dan Faisol kepada kami, tetapi statusnya masih P19. Artinya, penyidik masih harus melengkapi sejumlah petunjuk sebelum kami nyatakan lengkap atau P21,” jelas Yan Subiyono, Kamis (10/10/2024).
Jaksa Kembalikan Berkas Karena Belum Lengkap
Yan Subiyono mengungkapkan bahwa jaksa sudah mengembalikan berkas perkara ini dua kali kepada penyidik Satreskrim Polres Trenggalek karena berkas belum memenuhi syarat formil maupun materiil. Menurutnya, tim jaksa masih menemukan beberapa catatan yang wajib penyidik lengkapi.
“Ini adalah pengembalian berkas yang kedua. Kami pastikan proses tetap berjalan, tetapi harus sesuai prosedur hukum,” tegas Yan.
Yang mengejutkan, perkara terbaru ini diduga melibatkan lebih banyak korban dibandingkan kasus sebelumnya. Jika pada perkara pertama masing-masing terdakwa hanya memiliki satu korban, kini jumlahnya meningkat menjadi lima korban pada tiap pelaku.
“Kalau untuk modusnya kami belum bisa pastikan. Tetapi memang benar jumlah korban lebih banyak dibanding berkas pertama,” imbuh Yan Subiyono.
Potret Kelam Dunia Pendidikan Pesantren
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek sudah menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Masduki dan Faisol. Selain itu, hakim juga mewajibkan mereka membayar denda Rp100 juta atau menjalani kurungan enam bulan sebagai subsider. Putusan tersebut sudah inkrah.(CIA)
Views: 72

















