Bejat, Lelaki Asal Dongko Trenggalek Diam Diam Paksa Anak Tiri Puaskan Nafsunya

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Kasus kekerasan seksual kembali mengguncang Kabupaten Trenggalek. Satreskrim Polres Trenggalek menangkap pria berinisial P (43), warga Kecamatan Dongko, karena diduga menyetubuhi dan mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 18 tahun.

Pelaku menjalankan aksi bejatnya secara berulang kali di rumah yang mereka tempati bersama. Polisi mengungkapkan, pelaku memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga dan kondisi korban yang tinggal serumah untuk melancarkan aksinya.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke polisi.

“Setelah menerima laporan langsung dari korban terkait dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul ini, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar AKP Eko Widiantoro, Jumat (22/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku. Penyidik kemudian menetapkan P sebagai tersangka sebelum menangkap dan menahannya di sel Polres Trenggalek.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, kami telah resmi menetapkan status tersangka serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Intimidasi Korban Sejak Januari 2026

Polisi menduga pelaku mulai menjalankan aksi kekerasan seksual sejak Januari 2026. Penyidik mencatat tersangka sedikitnya lima kali menyetubuhi dan mencabuli korban.

Dalam setiap aksinya, pelaku menekan dan mengintimidasi korban agar takut dan tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Pelaku menggunakan paksaan dan intimidasi saat melancarkan persetubuhan atau ketika mengajak korban bersetubuh,” kata AKP Eko.

Polisi juga menduga tersangka sengaja memanfaatkan posisi korban yang berada di bawah kuasanya dalam lingkup keluarga. Relasi kuasa yang timpang membuat korban mengalami tekanan batin hingga kesulitan melawan maupun melapor.

Dinas Sosial Dampingi Korban

Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek bersama keluarga kini mendampingi korban secara intensif untuk memulihkan kondisi psikologisnya. Polisi memastikan korban berada dalam pengawasan penuh pasca mengalami trauma.

“Dinas sosial dan pihak keluarga terus mengawal proses pendampingan psikologis kepada korban,” tambah AKP Eko.

Selain itu, tim medis memastikan korban tidak dalam kondisi hamil.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 473 KUHP tentang perkosaan serta Pasal 418 KUHP terkait perbuatan cabul. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun..(CIA)

Views: 163