TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus pencabulan santriwati yang melibatkan dua pimpinan pondok pesantren di Trenggalek, Kiai Masduki (74) dan anaknya Muhammad Faisol Subhan Hadi (39), memasuki babak hukum baru. Baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menempuh upaya hukum banding untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Trenggalek.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa kedua pihak sama-sama menolak vonis 2 tahun penjara yang majelis hakim jatuhkan pada persidangan sebelumnya.
Terdakwa dan Jaksa Daftar Banding Bersamaan
Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, mengungkapkan bahwa penasihat hukum terdakwa dan JPU Kejaksaan Negeri Trenggalek telah mendaftarkan memori banding secara resmi.
“Status perkara atas nama Masduki dan Faisol saat ini adalah upaya hukum banding. Menariknya, kedua belah pihak mengajukan banding secara bersamaan pada tanggal 29 April 2026,” ujar Marshias.
Kedua Pihak Sama-Sama Keberatan
Marshias menjelaskan bahwa ketidakpuasan terhadap pertimbangan hakim dan besaran vonis menjadi alasan utama kedua pihak melanjutkan perkara ke tingkat banding.
Pihak terdakwa masih berupaya membela diri atas vonis 2 tahun penjara tersebut. Sementara itu, JPU mengajukan banding karena menilai putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan atau belum sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
“Alasan-alasan keberatan telah tertuang dalam memori banding. Intinya, baik terdakwa maupun jaksa merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim,” jelasnya.
Pengadilan Tinggi Surabaya Ambil Alih Perkara
Banding dari kedua pihak membuat perkara pencabulan terhadap empat santriwati itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah. Kini, Pengadilan Tinggi Surabaya akan memeriksa ulang seluruh berkas perkara.
Majelis hakim tingkat banding nantinya akan menentukan apakah hukuman 2 tahun penjara tersebut tetap berlaku, dikurangi, atau justru diperberat.
Hukuman Baru Bisa Menambah Masa Penjara
Meski masih menjalani proses banding, petugas tetap menahan kedua terdakwa karena mereka tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara dari kasus serupa pada tahun 2024.
Marshias menegaskan bahwa jika putusan banding nantinya berkekuatan hukum tetap, maka hukuman baru tersebut akan menambah total masa pidana yang harus mereka jalani.
“Setelah terdakwa menyelesaikan masa hukuman dari putusan kasus yang lama (9 tahun), mereka harus menyambungnya dengan menjalani masa hukuman dari putusan baru ini,” pungkas Marshias.
Dalam persidangan sebelumnya, hakim menilai status kedua terdakwa sebagai pendidik dan pimpinan pondok pesantren menjadi faktor yang sangat memberatkan. Hakim menyebut tindakan mereka telah merusak citra lembaga pendidikan pesantren dan memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Majelis hakim juga menyoroti sikap kedua terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan rasa penyesalan selama persidangan berlangsung.
Sementara itu, hakim hanya mempertimbangkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta dari kasus sebelumnya sebagai faktor yang meringankan vonis terbaru.(CIA)
Views: 11
















