TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di salah satu pesantren Kecamatan Karangan, Trenggalek, bergerak ke tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Trenggalek menyatakan berkas perkara dua tersangka utama, seorang kiai lanjut usia dan anak kandungnya lengkap atau P21. Kepolisian Resor Trenggalek segera melimpahkan perkara ke kejaksaan.
Dua tersangka itu, Masduki (72) dan Faisol (37), diduga mencabuli lima santriwati di lingkungan pesantren yang mereka kelola. Polisi mengembangkan perkara ini dari kasus sebelumnya yang sudah inkrah dan menjatuhkan hukuman pidana. Kedua tersangka saat ini masih mendekam di sel tahanan rutan kelas 2B Trenggalek.
Polisi Pastikan Pelimpahan Secepatnya
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro memastikan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan kelengkapan berkas dari Kejaksaan Negeri Trenggalek.
“Karena berkasnya sudah lengkap (P21), kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk segera melimpahkan perkara. Insyaallah minggu depan,” ujar Eko.
Eko juga menjelaskan, pengadilan sebelumnya sudah memvonis Masduki dan Faisol masing-masing sembilan tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, jika dulu korban hanya satu orang, kali ini lima santriwati melaporkan tindakan pencabulan mereka.
Kejaksaan Siap Lanjutkan ke Tahap Penuntutan
Kasi Intel Kejari Trenggalek Rio Irnanda menegaskan, tim kejaksaan sudah menyatakan kedua berkas perkara lengkap dan siap menerima pelimpahan tahap 2. Proses ini mencakup penyerahan tersangka serta barang bukti dari kepolisian.
“Sudah P21, kami akan lanjutkan ke tahap 2 secepatnya,” kata Rio.
Ia merinci, kejaksaan menyatakan berkas perkara atas nama Masduki lengkap pada 25 Agustus 2025, dan Faisol pada 22 September 2025. Setelah menerima pelimpahan, jaksa akan segera menyusun dakwaan untuk proses persidangan..(CIA)
Views: 56

















