TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus penganiayaan terhadap guru Seni Budaya SMP Negeri 1 Trenggalek segera bergulir ke meja hijau. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan gagal setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek memfasilitasi perdamaian pada Kamis (18/12/2025) tanpa menghasilkan kesepakatan.
Kepala Kejari Trenggalek, La Ode Muhammad Nusrim, menegaskan bahwa pertemuan tersebut baru sebatas upaya perdamaian awal dan belum masuk dalam mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Hari ini kami baru melakukan upaya perdamaian, belum masuk ke tahap Restorative Justice. Jika para pihak mencapai kesepakatan, barulah kejaksaan bisa mengusulkan penghentian perkara melalui RJ ke pusat,” jelas La Ode.
Korban Pilih Lanjutkan Proses Hukum
Dalam pertemuan itu, jaksa menghadirkan korban, Eko Prayitno (49), dan tersangka Awang Kresna Aji Pratama (27). Penasihat hukum kedua belah pihak serta perangkat desa turut hadir untuk menengahi. Namun, Eko Prayitno secara tegas meminta jaksa melanjutkan perkara ke pengadilan.
“Korban meminta proses hukum tetap berjalan. Karena itu, upaya perdamaian ini menjadi tahapan menuju persidangan,” tambah La Ode.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka masih berupaya menyampaikan permohonan maaf dan membuka peluang damai. Meski demikian, kejaksaan menegaskan bahwa keputusan memaafkan atau melanjutkan perkara sepenuhnya berada di tangan korban.
Jaksa Kantongi Alat Bukti dan Saksi
Menghadapi proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. La Ode menegaskan bahwa jaksa akan mengungkap fakta-fakta hukum secara terbuka di persidangan.
“Penuntut umum akan menyusun tuntutan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi di bawah sumpah. Namun, majelis hakim tetap memiliki kewenangan penuh untuk memutus perkara sesuai keyakinannya,” tegasnya.
Pelimpahan Berkas Tunggu Kepastian Jadwal
Terkait waktu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Trenggalek, Kejari masih menyesuaikan jadwal karena berdekatan dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Kami masih berkoordinasi dengan pengadilan, apakah pelimpahan dilakukan saat libur Nataru atau setelahnya,” ujar La Ode.
Setelah kegagalan upaya damai ini, Kasi Pidana Umum segera mempercepat proses administrasi agar persidangan dapat segera digelar. Publik
Views: 37

















