TRENGGALEK, bioztv.id – Publik segera memasuki babak krusial dalam penantian keadilan bagi Eko Prayitno, guru Seni Budaya SMPN 1 Trenggalek. Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menetapkan jadwal sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Awang Kresna Aji Pratama pada Selasa, 27 Januari 2026.
PN Trenggalek menetapkan jadwal tersebut setelah majelis hakim merampungkan pemeriksaan terdakwa dalam sidang Selasa (20/1/2026). Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan saksi tambahan maupun alat bukti baru, majelis hakim menggeser agenda persidangan ke tahap penuntutan.
PN Trenggalek Pastikan Prosedur Berjalan Normatif
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menjelaskan bahwa pengadilan menjalankan seluruh tahapan persidangan sesuai kalender hukum yang telah tersusun sejak awal. Ia menegaskan bahwa pengadilan tidak memberikan perlakuan khusus meski perkara tersebut menarik perhatian luas dari masyarakat.
“Hari ini kami menyelesaikan pemeriksaan terdakwa. Karena penuntut umum menilai pembuktian sudah cukup, majelis menunda sidang dan melanjutkannya pada Selasa, 27 Januari 2026, dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan,” ujar Ginting di PN Trenggalek.
Ginting juga menepis spekulasi tentang adanya percepatan atau penundaan persidangan akibat tekanan publik. Menurutnya, pengadilan tetap menjalankan mekanisme sesuai koridor Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Semua berjalan sesuai jadwal yang kami tetapkan sejak awal. Pengadilan tidak melakukan percepatan maupun penundaan khusus,” tambahnya.
Menanti Ketegasan Jaksa dalam Sidang Tuntutan
Sidang tuntutan pada 27 Januari 2026 menjadi indikator penting dalam penyelesaian perkara ini. Tuntutan jaksa akan menentukan arah putusan majelis hakim sekaligus menjawab kegelisahan publik terkait keselamatan tenaga pendidik di lingkungan sekolah.
Perkara ini menyedot perhatian karena menyangkut marwah guru yang menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas. Banyak pihak berharap jaksa menyusun tuntutan yang adil dan tegas agar pengadilan memberikan efek jera serta mencegah kekerasan serupa terulang di dunia pendidikan.
Setelah jaksa membacakan tuntutan, persidangan berlanjut ke tahap pembelaan (pleidoi) dari terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (CIA)
Views: 23

















