TRENGGALEK, bioztv.id – Upaya keluarga terdakwa dalam kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek berujung buntu. Meski keluarga pelaku empat kali menyampaikan permohonan maaf, korban tetap bertahan pada sikapnya dan menolak menerima surat permintaan maaf tertulis yang keluarga terdakwa ajukan.
Kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto, mengungkapkan hal tersebut usai mengikuti sidang pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (15/1/2026).
Keluarga Sampaikan Maaf Secara Konsisten
Heru menjelaskan bahwa keluarga besar terdakwa secara konsisten menunjukkan itikad baik sejak awal perkara mencuat. Ia menegaskan, keluarga menyampaikan permintaan maaf itu sebagai bentuk penyesalan, tanpa maksud mencampuri atau menghentikan proses hukum.
“Pihak keluarga melalui keluarga besar sudah empat kali menyampaikan permohonan maaf. Mereka melakukannya tulus dari hati nurani karena mengakui perbuatan terdakwa memang salah,” ujar Heru kepada wartawan.
Ia menambahkan, keluarga tidak pernah berniat menekan korban atau memaksanya berdamai di luar proses hukum.
Korban Tolak Surat Maaf di Kediamannya
Upaya mediasi mencapai puncaknya pada Sabtu (10/1/2026) sore. Tim kuasa hukum bersama keluarga terdakwa mendatangi langsung rumah Eko, guru SMPN 1 Trenggalek yang menjadi korban penganiayaan.
Dalam pertemuan itu, mereka menyerahkan draf berita acara dan surat permintaan maaf tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Namun, korban menolak langkah tersebut.
“Secara lisan Pak Eko menerima kami dengan baik. Tetapi saat kami menyerahkan permintaan maaf tertulis, beliau menolaknya dan tidak bersedia membaca surat tersebut,” terang Heru.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski upaya damai melalui jalur kekeluargaan tidak membuahkan hasil tertulis, Heru menegaskan pihaknya menghormati keputusan dan sikap korban. Saat ini, keluarga terdakwa memilih mengikuti proses hukum sepenuhnya sesuai agenda persidangan yang ditetapkan majelis hakim.
Kasus penganiayaan terhadap tenaga pendidik ini masih menjadi sorotan publik di Trenggalek. Masyarakat berharap proses hukum ini memberikan rasa aman bagi para guru dalam menjalankan tugas, sementara nasib terdakwa kini bergantung sepenuhnya pada fakta dan pembuktian di persidangan.(CIA)
Views: 36

















