Syarat Kesehatan Jauh Lebih Ketat, 286 Jamaah Trenggalek Belum Lunasi Biaya Haji 2026

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 di Kabupaten Trenggalek baru berjalan setengah jalan. Hingga akhir Desember 2025, sekitar 50 persen calon jemaah haji telah menuntaskan kewajiban pembayaran, meski mayoritas sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Trenggalek, Subkan Hamzah, menyebutkan bahwa dari total 491 calon jemaah, tim medis telah menyatakan 271 orang memenuhi syarat kesehatan. Namun, baru 205 jemaah yang datang ke bank untuk melunasi biaya haji.

“Secara keseluruhan, baru sekitar 50 persen jemaah Trenggalek yang sudah melunasi. Kami berharap mereka memanfaatkan sisa waktu pelunasan tahap pertama hingga pekan depan secara maksimal,” ujar Subkan.

Kesehatan Jadi Faktor Penentu Utama

Subkan menegaskan bahwa pemerintah pusat kini menempatkan faktor kesehatan sebagai syarat utama keberangkatan, bukan sekadar urusan administrasi. Pemerintah menerapkan standar pemeriksaan medis yang lebih ketat demi melindungi keselamatan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan mencegah risiko pemulangan jemaah oleh otoritas Arab Saudi akibat ketidaksiapan fisik yang terdeteksi melalui pemeriksaan acak.

“Kalau sampai dipulangkan karena tidak layak kesehatan, jemaah sendiri yang akan dirugikan. Selain itu, kondisi ini juga bisa menurunkan kepercayaan pemerintah Arab Saudi terhadap sistem kesehatan haji Indonesia,” tegasnya.

Dua Jemaah Gugur Istithaah Karena Penyakit

Kantor Kementerian Haji dan Umroh Trenggalek mencatat dua calon jemaah harus gagal berangkat karena tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan. Subkan menyebut penyakit demensia dan gangguan jantung berat menjadi faktor utama kegagalan tersebut.

“Beberapa penyakit seperti gula atau gangguan jantung tertentu masih bisa dikendalikan dengan pengobatan rutin. Namun, kondisi seperti demensia sangat sulit dipulihkan dalam waktu singkat,” jelasnya.

Bagi jemaah yang tidak lolos istithaah, pemerintah masih membuka opsi pelimpahan kursi haji reguler kepada ahli waris. Namun, untuk jemaah kategori lansia, sistem akan otomatis mengembalikan porsi keberangkatan ke antrean reguler jika dialihkan kepada ahli waris non-lansia.

Tahap Kedua Jadi Kesempatan Terakhir

Bagi calon jemaah yang belum melunasi biaya haji pada tahap pertama, Kemenag Trenggalek masih membuka pelunasan tahap kedua pada 2–9 Januari 2026. Namun, Subkan mengingatkan bahwa tahap kedua memiliki keterbatasan aturan.

“Pada tahap kedua, jemaah sudah tidak bisa lagi mengajukan penggabungan mahram maupun pendampingan lansia,” pungkasnya.(CIA)

Views: 38