TRENGGALEK, bioztv.id – Setelah berbulan-bulan dihantui ketidakpastian, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Jawa Timur akhirnya menetapkan skema pencairan dana simpanan anggota. Rapat Anggota Tahunan (RAT) luar biasa yang berlangsung pada Sabtu, 19 Juli 2025, di kantor pusatnya di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, menjadi titik balik krisis kepercayaan antara pengurus dan ratusan anggota koperasi.
Meski ada kesepakatan, sebagian anggota menilai langkah koperasi belum sepenuhnya menjawab keresahan mereka, terutama terkait tenggat penyelesaian pencairan yang belum menyentuh angka 100 persen.
KSPPS Madani Tawarkan Skema Pembayaran Bertahap Senilai Rp 12 Miliar
Ketua KSPPS Madani Jawa Timur, Saefudin, mengatakan bahwa RAT ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk kembali membangun kepercayaan anggota.
“Meskipun RAT berjalan dengan dinamika, alhamdulillah bisa selesai. Ada kesepakatan bersama antara pengurus, pengawas, manajemen, dan anggota. Kami akan berusaha optimal menjalankan keputusan RAT,” ujar Saefudin.
Salah satu keputusan utama adalah pencairan simpanan secara bertahap dengan total nilai Rp 12 miliar, atau 50 persen dari total kewajiban senilai Rp 25,2 miliar. Proses pencairan dimulai Senin, 21 Juli 2025, dengan mekanisme harian yang diatur oleh Tim Monitoring Transparansi (TMT).
“Kita mulai dari Rp 200 juta di minggu pertama, lalu naik bertahap. TMT nanti yang mengatur jadwal pencairan supaya tidak terjadi antrean atau kericuhan,” jelasnya.
Namun, untuk merealisasikan hal ini, koperasi harus menjual sejumlah aset, termasuk tanah dan bangunan kantor pusat yang kini sedang dalam proses negosiasi penjualan.
“Sudah ada beberapa calon pembeli yang memberikan penawaran. Kami harap bisa segera terjadi kesepakatan dengan harga yang wajar,” imbuh Saefudin.
Anggota Desak Pelunasan Penuh Sebelum 12 September
Pendamping anggota KSPPS Madani, Mustaghfirin, menyatakan bahwa hasil RAT ini memang mencatat 13 poin penting, mulai dari pembukaan data debitur hingga mandat penjualan aset. Namun ia menekankan bahwa realisasi pencairan masih jauh dari cukup.
“Kalau bicara kepuasan, tentu belum. Karena kalau dihitung-hitung, dari target hingga 12 September, pencairan baru menyentuh 50 persen. Artinya, perjuangan belum selesai,” ungkapnya.
Mustaghfirin menegaskan bahwa anggota tetap mendesak agar dana bisa cair sepenuhnya sebelum tenggat yang sudah disepakati.
“Sesuai hasil audiensi di DPRD 12 Juni lalu, kami ingin teknis pencairan jelas dan dijalankan. TMT dibentuk sebagai jembatan antara anggota dan pengurus, sekaligus penerima aduan,” tegasnya.
Selain itu, forum juga menugaskan pengurus untuk mempercepat penagihan pinjaman macet dari debitur dan menjual aset tidak produktif koperasi.
Skema Pencairan dan Pembentukan TMT untuk Transparansi
Berikut skema pencairan sesuai hasil RAT sebesar Rp 12 miliar:
- Minggu Pertama: Rp 1 miliar (Rp 200 juta per hari)
- Minggu Kedua: Rp 2,5 miliar (Rp 500 juta per hari)
- Minggu Ketiga: Rp 3,5 miliar (Rp 700 juta per hari)
- Minggu Keempat: Rp 5 miliar (Rp 1 miliar per hari)
Pencairan dibatasi maksimal 25% dari jumlah tabungan per anggota, guna menjaga kestabilan kas koperasi.
Untuk memastikan keterbukaan dan pengawasan, forum juga menyetujui pembentukan TMT. Tim ini beranggotakan unsur anggota dan pihak luar yang independen. TMT diberi wewenang untuk:
- Mencatat pendataan keuangan.
- Menyusun jadwal pencairan.
- Menghimpun dan mendampingi anggota dalam proses pencairan.
- Melaporkan progres secara bertahap.
- Membentuk posko pengaduan di tiap wilayah.
RAT juga memberikan kuasa kepada pengurus untuk menjual aset koperasi yang dianggap tidak produktif. Hal ini bertujuan menambah likuiditas serta menutup kewajiban koperasi. Pengurus juga diberi keleluasaan untuk mempercepat penagihan pinjaman yang macet dan mengambil langkah restrukturisasi pinjaman.
Seluruh keputusan RAT ini ditetapkan secara sah di Trenggalek dan akan menjadi pedoman utama bagi pengurus, pengawas, serta anggota dalam menghadapi kondisi keuangan koperasi.(CIA)
Views: 114

















