Audit Jadi Kunci, Laporan Kasus KSPPS Madani di Polres Trenggalek Terus Berjalan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Penyidik Polres Trenggalek terus mengusut dugaan penyalahgunaan dana di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Watulimo. Meski penyidik belum menetapkan tersangka, kepolisian memastikan laporan puluhan anggota tetap berjalan dan kini memasuki fase krusial penyidikan.

Hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) menjadi simpul utama dalam pengungkapan kasus ini. Namun, proses audit tersendat karena sistem mengharuskan pengurus koperasi mengesahkan hasil audit, padahal pengurus tersebut justru menjadi terlapor.

Anggota Tegaskan Tidak Ada Cabut Laporan

Perwakilan anggota KSPPS Madani, Nova Handani, menegaskan komitmen para anggota untuk menuntaskan perkara ini melalui jalur hukum. Ia membantah isu pencabutan laporan dan menyebut hambatan yang terjadi murni bersumber dari persoalan teknis dalam prosedur audit.

“Kami tidak mencabut laporan. Kasus ini terus berjalan, hanya saja tertahan di proses audit,” ujar Nova.

Nova juga menyoroti kejanggalan mekanisme audit. “Hasil audit KAP mengharuskan tanda tangan pengurus. Dalam situasi ini, pengurus yang menandatangani audit sama saja menjerat diri sendiri,” tambahnya.

Polisi Pegang Satu Alat Bukti

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan perkembangan penting usai memimpin rapat dengar pendapat bersama pihak kepolisian. Ia mengonfirmasi bahwa penyidik Polres Trenggalek telah mengantongi satu alat bukti awal untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab.

“Dalam hearing hari ini, kepolisian menyampaikan bahwa laporan anggota KSPPS Madani terus diproses. Penyidik sudah mengantongi satu alat bukti,” kata Doding.

Kini, penyidik tinggal menunggu satu alat bukti tambahan berupa hasil audit investigasi dari akuntan publik. Setelah audit rampung, Polres Trenggalek akan langsung melanjutkan proses penyidikan untuk menentukan status hukum para pengurus koperasi.

Dugaan Kerugian Hingga Puluhan Miliar Rupiah

Laporan Polisi ini mencuat sejak 4 Agustus 2025. Sebanyak 26 anggota KSPPS Madani melaporkan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara koperasi ke Mapolres Trenggalek atas dugaan penggelapan dana.

Laporan bernomor STTLP/47/VIII/2025/SPKT tersebut mencantumkan dugaan penyalahgunaan dana anggota dengan nilai ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah di wilayah pesisir Watulimo.

Menanti Terobosan Penegakan Hukum

Bagi ribuan anggota yang dananya tertahan, hasil audit KAP menjadi kunci menuju kepastian hukum. Para anggota kini mendesak aparat penegak hukum untuk mencari terobosan agar mekanisme persetujuan pengurus tidak berubah menjadi penghambat keadilan.

Publik terus memantau apakah sistem pengawasan koperasi di Trenggalek mampu membongkar dugaan praktik menyimpang pengurus atau justru tersandera oleh celah regulasi.(CIA)

Views: 17