TRENGGALEK, bioztv.id – Polemik gagal bayar KSPPS Madani terus memanas. Ratusan anggota koperasi kembali bergerak menuntut kepastian. Kali ini, mereka mendatangi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia bersama Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek untuk mempercepat penyelesaian kasus yang merugikan banyak warga.
Pemerintah daerah dan DPRD memutuskan turun langsung ke tingkat pusat demi memastikan penyelesaian berjalan konkret. Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin alias Mas Ipin bersama Ketua DPRD Trenggalek, DOding Rahmadi dampingi langsung anggota koperasi ke kementerian.
“Ini bukan sekadar pertemuan biasa. Kita ke Kementerian untuk memastikan proses penyelesaian berjalan nyata dan transparan,” tegas Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, Jumat (17/10/2025).
Rapat di Bogor Sepakati Audit dan Pembentukan Tim Monitoring
Rapat koordinasi dan konsultasi penyelesaian KSPPS Madani berlangsung di Sahira Hotel Pakuan, Kota Bogor. Perwakilan Kemenkop, Pemkab Trenggalek, DPRD, pengurus, dan anggota koperasi hadir dalam rapat tersebut.
Para pihak menetapkan sejumlah langkah strategis, di antaranya:
- Pembatalan Berita Acara Penyelesaian Permasalahan KSPPS Madani Bersama Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek pada Selasa, 7 Oktober 2025 lalu;
- Disepakati penunjukan kantor akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Koperasi, untuk melakukan audit keuangan KSPPS Madani;
- Pembentukan Tim Monitoring Transparansi KSPPS Madani yang berisi anggota dan pengurus yang diawasi langsung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Koperasi Republik Indonesia;
- Pelaksanaan rapat koordinasi Tim Monitoring Transparansi, yang dilaksanakan pada hari Senin, 20 Oktober 2025;
- Pembatalan pelaksanaan RAK dan tidak ada pergantian pengurus.
“Kami ingin prosesnya jelas, terukur, dan tidak ada ruang manipulasi. Audit publik ini penting agar semua pihak tahu kondisi keuangan koperasi sebenarnya,” ujar Doding.
Sementara itu, Isi berita acara penyelesaian permasalahan KSPPS Madani bersama Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek di Kementerian yang dibatalkan adalah :
- Pengurus dan Pengawas KSPPS Madani agar dapat:
- Menyampaikan seluruh dokumen terkait laporan Keuangan, Daftar Aset, Daftar Hutang. Daftar Piutang ataupun dokumen-dokumen lain terkait operasional KSPPS Madani.
- Menyampaikan hasil laporan audit yang dikeluarkan oleh KAP yang ditunjuk oleh KSPPS Madani;
- Meminta KSPPS Madani untuk menyelesaikan kewajiban terkait pembayaran kepada seluruh anggota yang memang sudah jatuh waktu;
- Meminta kepada KSPPS Madani agar membuat timeline mengenai proses penyelesaian gagal bayar kepada anggota;
- Melakukan pembayaran di perioritaskan terlebih dahulu kepada seluruh anggota KSPPS Madani yang memiliki tabungan dibawah Rp. 100.000.000,-(seratus Juta Rupiah) paling lambat Desember 2025 yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis;
- Segera menyampaikan seluruh dokumen-dokumen yang diminta oleh Kementerian Koperasi paling lambat 3 (tiga) hari sejak Rapat ini dilaksanakan.
- Tim Kementerian Koperasi dan Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek akan memonitor hasil rapat dalam kesepakatan ini
Keterlibatan aktif Pemkab dan DPRD Trenggalek memberi harapan baru bagi ribuan anggota koperasi, mayoritas dari kalangan masyarakat kecil.
“Pemerintah ingin proses ini tidak jalan di tempat. Anggota punya hak untuk mendapatkan uangnya kembali,” tutup Doding.(CIA)
Views: 84
















