Warning!!!.. Anggota DPRD Trenggalek Mangkir 6 Kali Rapat, Siap-Siap Terima Sanksi dari BK

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Anggota DPRD Trenggalek yang tidak hadir dalam rapat selama enam kali berturut-turut terancam mendapatkan sanksi. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom, yang menyatakan bahwa aturan tersebut berlaku ketat untuk menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab anggota dewan dalam menjalankan tugas mereka.

“Ketentuan yang berlaku di DPRD Trenggalek menyebutkan bahwa jika ada anggota yang enam kali berturut-turut tidak hadir dalam rapat tanpa alasan yang jelas, mereka bisa dikenakan sanksi,” jelas Muhtarom.

Ia menambahkan bahwa aturan tersebut berlaku untuk semua jenis rapat, baik rapat komisi maupun rapat paripurna, namun prioritas tetap diberikan pada rapat paripurna, karena sifatnya yang penting dan formal.

Menurut Muhtarom, jika ada anggota DPRD yang absen tanpa keterangan dalam enam kali rapat beruntun, Badan Kehormatan (BK) akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

“BK akan memeriksa alasan ketidakhadiran mereka. Jika terbukti melanggar tata tertib atau kode etik, BK berwenang untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan,” ujarnya.

Namun, Muhtarom juga menjelaskan bahwa ada pengecualian bagi anggota yang absen dengan alasan yang bisa diterima, seperti sakit atau sedang menjalankan tugas di luar kota. Alasan tersebut harus dapat dibuktikan, dan akan menjadi pertimbangan bagi BK dalam proses klarifikasi.

“Bagi mereka yang memang memiliki alasan yang kuat, seperti sakit atau urusan mendesak di luar kota, itu bisa dikecualikan,” tambahnya.

Sampai saat ini, Muhtarom mengakui jika ada anggota DPRD Trenggalek yang tidak hadir dalam beberapa rapat, namun sebagian besar ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh alasan-alasan yang bisa dibenarkan, seperti kondisi kesehatan.

“Semoga semua anggota DPRD bisa konsisten dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat,” pungkasnya.(CIA)

Views: 5