Parkir Event di Trenggalek Jadi Sorotan, DPKPHub Tegaskan Tak Semua Juru Parkir di Bawah Dishub

oleh
oleh
Maraknya juru parkir saat event Agustus di Trenggalek memicu persoalan bahu jalan.
Maraknya juru parkir saat event Agustus di Trenggalek memicu persoalan bahu jalan.

TRENGGALEK, bioztv.idMaraknya gelaran acara publik sepanjang Agustus di Kabupaten Trenggalek memunculkan persoalan baru dalam pengelolaan ruang jalan. Publik mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas keamanan kendaraan pengunjung ketika pengelola menggunakan bahu atau badan jalan sebagai kantong parkir.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (DPKPHub) Trenggalek, Mahendra, menegaskan tidak semua petugas yang mengatur kendaraan di lokasi acara bekerja di bawah DPKPHub.

Menurutnya, pengelola parkir insidental dalam sebuah event menjalankan mekanisme berbeda dengan layanan parkir tepi jalan umum yang pemerintah daerah kelola.

Juru Parkir Event Menginduk ke Penyelenggara Acara

Mahendra menjelaskan setiap penyelenggara acara wajib menunjuk penanggung jawab yang mengelola seluruh area kegiatan. Penyelenggara bisa menunjuk Event Organizer (EO) maupun perorangan yang menyewa aset lahan milik pemerintah daerah.

“Setiap perayaan, baik agenda bulan Agustus maupun perayaan tahun baru, selalu memiliki penanggung jawab lokasi,” terang Mahendra.

Namun, Mahendra mengakui DPKPHub belum memiliki data terbaru mengenai seluruh pihak yang bertanggung jawab di setiap lokasi acara.

Dalam mekanisme tersebut, penyelenggara mengajukan permohonan sewa kekayaan daerah. Setelah pemerintah mengizinkan penggunaan lahan, pengelola dapat memanfaatkan area tersebut untuk berbagai fasilitas, termasuk layanan penitipan kendaraan.

“Sewa kekayaan daerah bisa diajukan oleh event organizer maupun perorangan,” tambahnya.

Pengelola Sewa Lahan Buka Jasa Penitipan Kendaraan

Persoalan muncul ketika pengelola menggunakan ruang publik, terutama bahu jalan di sekitar pusat keramaian.

Mahendra menjelaskan EO menyewa lahan dari Pemkab Trenggalek, kemudian mengomersialkan area tersebut untuk stan UMKM maupun tempat parkir pengunjung.

Pemerintah menetapkan tarif sewa aset daerah sebesar Rp1.500 per meter persegi per hari.

“Pengelola menyewakan lahan ke pedagang UMKM, begitu pula dengan area parkirnya,” jelasnya.

Saat pengelola membuka layanan penitipan kendaraan, petugas yang mengatur kendaraan dan menarik uang dari pemilik kendaraan menjalankan jasa swasta. Uang tersebut tidak masuk sebagai retribusi resmi DPKPHub.

“Mereka murni membuka jasa penitipan kendaraan pribadi, bukan retribusi resmi Dishub,” tegas Mahendra.

Bedakan Jasa Penitipan Event dengan Parkir Resmi

Mahendra menekankan perbedaan antara jasa penitipan kendaraan dalam event dengan layanan parkir resmi DPKPHub di tepi jalan umum.

Untuk kendaraan berpelat Trenggalek, pemerintah membebaskan biaya harian melalui skema parkir berlangganan. Sementara pengendara berpelat luar daerah membayar retribusi sesuai tarif yang berlaku.

“Petugas Dishub menarik retribusi di tepi jalan umum, dan kendaraan berpelat Trenggalek memanfaatkan fasilitas berlangganan,” katanya.

Pengendara sepeda motor berpelat luar Trenggalek membayar tarif eceran Rp2.000. Sementara pemilik sepeda motor berpelat Trenggalek membayar biaya berlangganan Rp30.000 untuk satu tahun.

Pemkab menilai masyarakat perlu memahami perbedaan tersebut agar tidak menganggap seluruh juru parkir di lokasi acara sebagai petugas resmi Dishub.

Parkir Event Bukan Sekadar Tarik Uang

Pengelolaan parkir acara tidak hanya menyangkut pungutan dari pemilik kendaraan. Penumpukan kendaraan di bahu jalan juga dapat mempersempit ruang lalu lintas, memicu kemacetan, dan meningkatkan risiko kehilangan kendaraan atau barang.

Mahendra mengatakan pihaknya sudah membawa persoalan tersebut dalam rapat evaluasi internal. Ia mengusulkan pemerintah memperjelas batas ruang yang boleh pengelola sewa sekaligus mewajibkan setiap titik memiliki penanggung jawab.

“Dalam rapat internal, kami mengusulkan kejelasan batas area jalan yang boleh disewa,” tegasnya.

Mahendra juga meminta pengelola menyertakan surat pernyataan kesanggupan mengganti kerugian jika insiden kehilangan kendaraan terjadi di area yang mereka kelola.

“Penanggung jawab acara harus siap mengganti kerugian jika terjadi kasus kehilangan kendaraan pengunjung,” lanjutnya.

Pemkab Perlu Perjelas Aturan Sebelum Izinkan Event

Frekuensi kegiatan di ruang publik yang terus meningkat membuat pemerintah perlu memperjelas aturan pengelolaan parkir event.

Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai legalitas lokasi parkir, pihak yang mengelola, serta jaminan keamanan kendaraan.

Pemerintah juga perlu menetapkan mekanisme transparan sejak awal agar masyarakat tidak menganggap seluruh juru parkir di lokasi acara bekerja atas perintah DPKPHub.

Di sisi lain, penyelenggara acara harus menjaga kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan.

Ketika pengelola menggunakan ruang publik untuk kegiatan komersial, tanggung jawab mereka tidak berhenti pada pengelolaan parkir. Mereka juga harus menjamin keamanan kendaraan serta kenyamanan masyarakat. (CIA)

Views: 68