TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menghapus denda dan bunga tunggakan sejumlah pajak daerah. Pemkab juga memangkas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen serta menyiapkan undian empat sepeda motor bagi pemilik kendaraan yang mengurus balik nama.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengumumkan langsung paket relaksasi fiskal tersebut saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa (25/8/2026).
Pemkab menjalankan kebijakan tersebut sebagai bagian dari perayaan Hari Jadi ke-832 Kabupaten Trenggalek. Selain menjadi bentuk insentif kepada masyarakat, program itu juga menyasar peningkatan kepatuhan pajak dan pendapatan daerah.
Hapus Denda Tunggakan Pajak hingga 30 September
Insentif pertama menyasar sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas tunggakan pajak daerah.
Pemkab memberlakukan kebijakan berdasarkan Keputusan Bupati Trenggalek Tahun 2026 mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026.
Program tersebut mencakup sejumlah jenis pajak, antara lain PBB-P2, pajak reklame, pajak air tanah, makanan dan minuman, perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan, serta pajak sarana pembangunan.
Bupati memastikan seluruh kanal pembayaran telah menyesuaikan sistem dengan kebijakan relaksasi tersebut.
“Sistem di semua platform pembayaran otomatis menghapus denda dan bunganya,” kata Mas Ipin.
Dengan kebijakan itu, warga bisa melunasi tunggakan tanpa membayar tambahan sanksi administrasi selama periode relaksasi.
Diskon BPHTB Waris Capai 50 Persen
Pemkab Trenggalek juga memangkas tarif BPHTB selama program relaksasi berlangsung.
Pemerintah memberi potongan 50 persen bagi warga yang memperoleh hak tanah melalui warisan. Sementara peralihan hak non-waris mendapat diskon 20 persen.
Warga dapat memanfaatkan program tersebut mulai Rabu (26/8/2026) hingga 30 September 2026.
“Kami memberi diskon BPHTB waris sebesar 50 persen, sedangkan untuk jalur selain waris menerima diskon 20 persen,” ujar Mas Ipin.
Mas Ipin meminta warga yang sedang mengurus balik nama tanah, termasuk yang sudah berkonsultasi dengan PPAT atau notaris, segera menyelesaikan proses administrasinya.
“Segera manfaatkan momentum ini untuk balik nama sertifikat tanah, baik jalur waris maupun non-waris,” imbaunya.
4 Sepeda Motor untuk Undian Balik Nama Kendaraan
Insentif ketiga menyasar pemilik kendaraan bermotor yang masih menggunakan pelat nomor luar Trenggalek.
Pemkab Trenggalek bekerja sama dengan Bapenda Jawa Timur dan Satlantas Polres Trenggalek untuk menyediakan empat sepeda motor sebagai hadiah undian.
Panitia menjadwalkan pengundian pada 31 Agustus 2026 saat malam puncak Hari Jadi ke-832. Agenda tersebut juga akan berlangsung bersamaan dengan pagelaran wayang kulit semalam suntuk.
Program ini bertujuan mendorong pemilik kendaraan berpelat luar daerah untuk memindahkan administrasi dan melakukan balik nama kendaraan ke Trenggalek.
“Kami mengajak warga yang memiliki kendaraan berpelat nomor luar Trenggalek untuk segera memproses balik nama,” tegas Mas Ipin.
Kembalikan Pendapatan Pajak ke Sektor Pembayar
Di balik paket relaksasi tersebut, Pemkab Trenggalek juga menyiapkan strategi jangka panjang untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak.
Mas Ipin mengatakan Pemkab Trenggalek mulai menerapkan skema earmarking dalam mengelola sebagian penerimaan pajak.
Melalui skema tersebut, pemerintah mengarahkan kembali penerimaan pajak ke sektor yang menjadi sumber pendapatan.
Sebagai contoh, pemerintah menggunakan penerimaan pajak dari sektor jalan untuk membiayai perbaikan dan pembangunan jalan. Begitu pula penerimaan dari sektor fasilitas kesehatan yang pemerintah arahkan kembali untuk memperkuat sarana dan pelayanan kesehatan.
“Kami mengembalikan pajak yang ditarik dari jalan untuk membangun infrastruktur jalan kembali,” terang Mas Ipin.
Skema tersebut membuat paket relaksasi fiskal tidak berhenti sebagai program perayaan Hari Jadi. Pemkab juga memanfaatkannya untuk mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus menunjukkan manfaat langsung dari pajak yang mereka bayarkan.(CIA)
Views: 2
















