TRENGGALEK, bioztv.id – Digaji 600 ribu per 15 hari untuk promosikan situs judi online, seorang selebgram asal Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek terancam 10 tahun penjara. Tersangka promosikan link situs judi online pada bio profile akun instagramnya @wullandr.03 . Karena kondisi sedang hamil, saat ini tersangka belum ditahan.
Selebgram asal Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, yang terjerat kasus hukum ini adalah PW (21). Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Trenggalek melakukan patroli siber dan menemukan keberadaan link situs judi di profil Instagram tersangka.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengungkapkan bahwa PW merupakan satu dari enam tersangka yang berhasil diamankan terkait kasus promosi dan aktivitas judi online. Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya untuk mendukung program Asta Cita yang diinisiasi Presiden Probowo Subianto dalam penegakan hukum dan pemberantasan aktivitas ilegal di media digital.
“Dari enam tersangka yang kami amankan, salah satunya adalah selebgram berinisial PW asal Kecamatan Dongko,” jelas Abidin.
PW, yang memiliki lebih dari 90 ribu pengikut di Instagram, diketahui telah menjalin kerja sama dengan penyedia situs judi online selama enam bulan terakhir. Melalui tautan di bio Instagram, ia mempromosikan akses ke situs tersebut dan memperoleh bayaran sebesar Rp 600 ribu setiap dua minggu.
“Kami juga menemukan bukti transaksi pembayaran endorse antara tersangka dan pihak penyedia situs judol,” paparnya.
Meski berstatus tersangka, PW tidak ditahan karena tengah hamil tua. Abidin menegaskan bahwa kasus ini akan terus ditangani dengan serius meskipun tersangka tidak menjalani penahanan sementara.
“Kami mempertimbangkan kondisi kesehatannya, namun proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.
Lima tersangka lainnya yang berinisial WJ, SL, YE, PE, dan MR telah ditahan di Rutan Polres Trenggalek. Kasus ini menjadi peringatan bahwa popularitas di media sosial tidak kebal hukum. Aparat kepolisian juga akan terus memperketat patroli siber guna menindak pelanggaran serupa.
“Mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP, yang ancaman hukumnya bisa mencapai 10 tahun penjara,” pungkasnya.(CIA)