TRENGGALEK, bioztv.id – Sikap kooperatif ditunjukkan Awang Kresna Pratama (31), terdakwa kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Senin (29/12/2025). Sejak awal persidangan, terdakwa langsung menerima seluruh dakwaan jaksa dan memilih tidak mengajukan eksepsi atau keberatan hukum.
Majelis hakim menggelar sidang perkara nomor 147/Pid.B/2025/PN Trk di Ruang Cakra dengan dipimpin Wakil Ketua PN Trenggalek, Galih Rio Purnomo. Sikap terdakwa tersebut membuat persidangan langsung melaju ke tahap berikutnya tanpa perdebatan awal.
“Hari ini kami menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Awang Kresna Pratama,” ujar Juru Bicara PN Trenggalek, Zakky Ikhsan Samad, kepada wartawan.
Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum memaparkan kronologi penganiayaan yang diduga dilakukan terdakwa terhadap Eko Prayitno, guru kesenian SMPN 1 Trenggalek. Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
“Terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan memahami isi dakwaan dan memilih tidak mengajukan keberatan,” jelas Zakky.
Keputusan terdakwa untuk langsung menerima dakwaan membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), meski proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Sidang Lanjutan Januari 2026
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 8 Januari 2026. Pada agenda tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan memasuki tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan langsung dengan peristiwa penganiayaan.
“Sidang selanjutnya kami jadwalkan pada Kamis pekan depan dengan agenda pembuktian,” tandas Zakky.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada November 2025, saat Awang Kresna Pratama ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menduga terdakwa melakukan penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek setelah emosinya tersulut ketika korban menyita telepon genggam milik adik terdakwa saat jam pelajaran berlangsung.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan terdakwa, serta satu unit telepon genggam. Perkara ini menyita perhatian publik karena terjadi di lingkungan pendidikan dan melibatkan pihak yang memiliki relasi dengan pejabat daerah.(CIA)
Views: 57

















