Dugaan Penggelapan 32 Miliar, Anggota KSPPS Madani Laporkan Pengurus ke Polres Trenggalek

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang kembali mengguncang Kabupaten Trenggalek. Kali ini, sorotan publik mengarah pada jajaran pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Jawa Timur yang berkantor di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.

Sebanyak 26 anggota koperasi melaporkan tiga pengurus utama, Ketua, Sekretaris, dan Bendahara ke SPKT Polres Trenggalek pada Senin (4/8/2025). Mereka menuduh para pengurus telah menyalahgunakan dana anggota dengan kerugian yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Penasihat hukum pelapor, Irfan Firdianto, menyebut bahwa pengurus KSPPS Madani kuat dugaan telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan koperasi.

“Kami menduga terjadi tindak pidana penggelapan dan pencucian uang oleh pengurus KSPPS Madani. Mereka mengelola dana anggota secara tidak transparan dan menggunakannya untuk keperluan yang tak semestinya,” tegas Irfan saat ditemui usai pelaporan.

Ia menambahkan bahwa para pelapor sudah menyertakan bukti awal yang cukup untuk memperkuat laporan. Irfan menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik Polres Trenggalek.

“Kami sudah melapor resmi ke SPKT Polres Trenggalek. Sekarang, kami menunggu langkah tegas dari kepolisian untuk mengusut perkara ini sampai tuntas,” ujarnya.

Irfan juga menegaskan bahwa siapa pun pengurus yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab secara pribadi maupun kolektif, sesuai tingkat keterlibatannya.

“Bila mereka terbukti menyebabkan kerugian, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Irfan.

Hingga berita ini tayang, pihak KSPPS Madani maupun Polres Trenggalek belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan laporan tersebut.(CIA)

Views: 147