Uang Pengganti Korupsi KUR Porang BNI Trenggalek tak Masuk ke Negara, Jaksa Ajukan Banding

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis ringan kepada tiga terdakwa kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani porang di Kabupaten Trenggalek. Hakim menghukum ketiganya dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta, meskipun perkara ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,6 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengajukan banding karena menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, terutama terkait pengembalian uang pengganti.

Hakim Beri Vonis 1 Tahun 3 Bulan untuk Tiga Terdakwa KUR Porang

Majelis hakim yang dipimpin oleh I Made Yuliada menyatakan tiga terdakwa, Samto, Handi Pratomo, dan Arif Fanani bersalah dalam dakwaan subsider.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio, menjelaskan isi putusan tersebut.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 3 bulan kepada para terdakwa dengan denda Rp50 juta. Hakim tidak menetapkan pidana uang pengganti karena para terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara,” ujar Rio, Jumat (31/10/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta.

Jaksa Banding karena Uang Pengganti Tidak Masuk Kas Negara

Kasus ini berawal dari penyimpangan penyaluran KUR senilai Rp1,6 miliar yang pemerintah tujukan bagi 104 petani porang di Kecamatan Pule. Namun, sebagian penerima ternyata bukan petani dan tidak memenuhi syarat untuk menerima kredit usaha produktif. Akibatnya, program gagal total dan tidak memberi manfaat bagi petani.

Hakim memang memerintahkan pengembalian dana titipan sebesar Rp1,61 miliar, tetapi dana itu dikembalikan ke Bank BNI, bukan ke kas negara.

“Kami sudah mengajukan upaya banding. Menurut kami, uang pengganti seharusnya masuk ke kas negara, bukan ke pihak bank. Ini menyangkut prinsip keadilan dan tanggung jawab terhadap kerugian negara,” tegas Rio.

Ia menilai, tindakan para terdakwa telah mencederai kepercayaan publik dan menodai semangat program produktif pemerintah yang seharusnya membantu petani meningkatkan kesejahteraan.(CIA)

Views: 51