PN Trenggalek Akan Buka Peluang Restorative Justice Kasus Penganiayaan Guru SMPN 1

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPengadilan Negeri (PN) Trenggalek membuka peluang penerapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek yang menjerat Awang Kresna Pratama (31) sebagai terdakwa. Peluang tersebut muncul setelah terdakwa menyatakan menerima seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana, Senin (29/12/2025).

Majelis hakim menggelar sidang perdana perkara nomor 147/Pid.B/2025/PN Trk secara terbuka di Ruang Cakra PN Trenggalek, dengan Wakil Ketua PN Trenggalek Galih Rio Purnomo memimpin langsung jalannya persidangan.

“Hari ini kami menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Awang Kresna Pratama,” ujar Juru Bicara PN Trenggalek, Zakky Ikhsan Samad, kepada wartawan.

Terdakwa Terima Dakwaan, Perkara Langsung Berlanjut

Dalam persidangan, jaksa memaparkan kronologi penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap Eko Prayitno, guru kesenian SMPN 1 Trenggalek. Atas perbuatannya, jaksa menjerat Awang dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Pasal tersebut mengancam pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

“Terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan memahami seluruh isi dakwaan dan memilih tidak mengajukan keberatan,” jelas Zakky.

Sikap kooperatif terdakwa mendorong majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap pembuktian, sekaligus membuka ruang pertimbangan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.

Restorative Justice Bisa Ditempuh, Tetap Ada Syarat

Zakky menegaskan, pengadilan menerapkan mekanisme Restorative Justice berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Majelis hakim dapat membuka ruang perdamaian saat pemeriksaan saksi, khususnya ketika mendengarkan keterangan korban,” terangnya.

Jika korban dan terdakwa sepakat berdamai, kesepakatan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun, pengadilan tidak secara otomatis menerapkan RJ karena proses tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Beberapa syarat utama meliputi ancaman pidana maksimal lima tahun, terdakwa bukan residivis, serta adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak.

“Perdamaian tidak menghapus tindak pidana, tetapi dapat menjadi faktor yang meringankan dalam putusan hakim,” tegas Zakky.

Perkara Penganiayaan Guru Jadi Sorotan Publik

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 Januari 2026 dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini menarik perhatian publik sejak November 2025, ketika polisi menetapkan Awang Kresna Pratama sebagai tersangka penganiayaan. Korban diketahui merupakan guru aktif SMPN 1 Trenggalek, sementara terdakwa tersulut emosi setelah korban menyita telepon genggam adik terdakwa saat proses belajar mengajar berlangsung.

Dalam tahap penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan terdakwa, serta satu unit telepon genggam.

Perkara ini tidak hanya menyangkut aspek hukum pidana, tetapi juga memicu diskusi publik tentang perlindungan guru di lingkungan pendidikan serta batas penerapan keadilan restoratif agar tetap menjamin rasa keadilan bagi korban.(CIA)

Views: 23