Bocah Tewas di Lubang Tambang Trenggalek, GMNI Desak Pemerintah & Aparat Bertindak Tegas

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Insiden bocah meninggal di kubangan bekas tambang galian C di Desa Ngentrong, Trenggalek banjir kritikan. GMNI mendesak pemerintah dan aparat bertindak tegas terkait insiden ini. Pasalnya, lubang bekas galian dibiarkan tanpa pagar pengaman maupun tanda peringatan. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius.

Ketua Komisariat STKIP GMNI Trenggalek, Rian Pirmansyah, menyatakan, kejadian ini bukan sekadar persoalan administratif izin tambang. Lebih dari itu, tragedi ini adalah bukti nyata lemahnya perlindungan terhadap keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak di sekitar lokasi tambang.

“Ini bukan cuma soal kontrak tambang yang masih aktif. Ini soal kelalaian dalam melindungi warga, terutama anak-anak. Jika lubang itu sudah memakan korban jiwa, pengelola tak bisa lagi bersembunyi di balik izin yang masih berlaku,” tegas Rian.

Aturan Wajib Lindungi Warga, Bukan Tunggu Izin Habis

Rian mengingatkan, aturan sudah sangat jelas. Dalam Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, pemegang izin tambang wajib menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat dari dampak aktivitas pertambangan. Bahkan, Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 14 ayat (5) mengharuskan pengelola tambang memasang pagar, rambu larangan, dan pengamanan di area berbahaya, baik di lokasi aktif maupun nonaktif.

“Fakta di lapangan menunjukkan, area itu tanpa pagar, tanpa papan larangan, dan dibiarkan terbuka. Itu pelanggaran serius. Kita tidak bisa menoleransinya,” kata Rian.

Potensi Jerat Pidana, Polisi Diminta Turun Tangan

Selain menyoroti pengawasan pemerintah daerah, GMNI Trenggalek juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Rian menilai, kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa bisa dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

“Kami meminta polisi turun tangan. Bila perlu, tetapkan tersangka. Keselamatan warga tidak bisa kita korbankan demi keuntungan pertambangan,” desaknya.

Desak Transparansi Pemkab dan Evaluasi Izin

Tak hanya itu, GMNI juga mendesak Dinas PKPLH Trenggalek untuk tidak sekadar melakukan pengawasan formalitas. Menurut Rian, evaluasi izin dan sanksi administratif harus diberikan tanpa menunggu korban. Selain itu, Pemkab Trenggalek didorong untuk terbuka ke publik soal hasil pengawasan dan tindakan hukum yang diambil terhadap pengelola tambang.

“Kami tidak ingin kasus ini tenggelam seperti lubang yang menelan nyawa. Saatnya ada akuntabilitas nyata dari semua pihak, termasuk Pemkab Trenggalek,” tutup Rian.(CIA)

Views: 129