TRENGGALEK, bioztv.id – Digitalisasi dokumen kependudukan, kartu Tanda Kependudukan (KTP) akan mulai dirintis berubah wujud menjadi identitas digital. Sesuai rencana Dirjen Dukcapil, proses digitalisasi ini akan dirintis sejak tahun 2023 hngga tahun 2030 mendatang. Sehingga kedepannya KTP tidak lagi berwujud kartu seperti saat ini.
Menurut keterangan Plt. Kepala Disdukcapil Trenggalek, Proses digitalisai dokumen kependudukan akan terus dilakukan, hal ini juga sudah dimulai dengan digitalisai pelayanan, atau sistem pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara online. Mekanisme ini sudah dilakukan Dukcapil sejak pertengahan Tahun 2020 lalu, yaitu sejak masa pandemi Covid-19. Digitalisasi pelayanan ini juga dilakukan secara serentak oleh Dukcapil Se-Indonesia.
Lebih lanjut Plt. Kepala Disdukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menerangkan, Sesuai rencana Dirjen Dukcapil, kedepannya KTP dan KK juga akan dilakukan digitalisasi. Sehingga tidak berwujud sebagai kartu lagi, tapi sudah berbentuk digital dan bisa diakses melalui smart phone. Meski demikian untuk konsepnya seperti apa masih dalam tahap perencanaan lebih lanjut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sistem pelayanan online dinas kependudukan dan pencatatan sipil, (Disdukcapil) Trenggalek yang diterapkan sejak masa pandemi Covid-19 dimungkinkan akan terus dipertahankan dan justru dikembangkan. Pasalnya, Mekanisme ini dinilai mempermudah sistem pelayanan. Yaitu, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan.
Views: 3

















