TRENGGALEK, bioztv.id – Perkawinan usia anak dinilai menjadi salah satu pemicu meningkatnya angka Kemiskinan di Kabupaten Trenggalek. Selain itu, perkawinan usia anak juga dinilai berpotensi menyumbang tingginya angka perceraian. Pasalnya, saat menikah diusia anak mayoritas pasangan tersebeut belum memiliki pekerjaan yang jelas.
Berdasarkan keterangan Plt Kepala Dinas Sosial pemberdayan perempuan dan anak (Dinsos P3A) Trenggalek, sesuai hasil evaluasi angka kemiskinan, pada Tahun 2021 lalu angka kemiskinan di kabupaten Trenggalek mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Meski saat itu bertepatan dengan pandemi COvid-19, namun pandemi tersbeut dinilai bukan menjadi satu satunya penyebab tingginya angka kemiskinan. Setelah dilakukan pengkajian lebih dalam, salah satu penyebab peningkatan angka kemiskinan itu yakni tingginya angka perkawinan usia anak.
Lebih lanjut Plt Kepala Dinsos P3A Trenggalek, Ratna Sulistyowati menyampaikan, Saat seseorang menikah diusia anak, rata rata mereka belum memiliki pekerjaan dan lain sebagainya, sehingga berpotensi menambah angka kemiskinan baru. Meski ada yang sudah keluar dari kemiskinan, namun jumlahnya masih dibawah angka perkawinan anak. Disisi lain, perkawinan diusia anak juga menjadi salah satu pemicu tingginya angka perceraian yang didominasi cerai gugat.
Ratna juga menjelaskan, untuk menekan angka perkawinan anak, sesuai inisiasi Ketua TP PKK Trenggalek akhirnya diluncurkan program Desa Nol Perkawinan anak. Melalui program ini akhirnya dibuat komitmen bersama dengan lintas intansi. Mulai dari pemerintah daerah, Kemenag, Pengadilan Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PMD, dan lain sebagainya, berkomitmen untuk bekerjasama menurunkan angka perkawinan diusia anak. Hasilnya, pada Tahun 2022 lalu angka perkawinan usia anak di Trenggalek mengalami penurunan sekitar 3,9%.