Pemilu 2029 Tak Lagi Lima Kotak, KPU Trenggalek Masih Tunggu Jadwal Baru

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah skema Pemilihan Umum (Pemilu) mulai 2029. Namun, KPU Kabupaten Trenggalek belum dapat memastikan jadwal penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah setelah MK menetapkan putusan tersebut.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Skema baru itu mengubah format pemilu lima kotak suara yang sebelumnya diterapkan dalam satu rangkaian pemungutan suara.

Dalam Pemilu Nasional, pemilih akan mencoblos Presiden, DPR RI, dan DPD RI.

Sementara itu, Pemilu Daerah akan menggelar pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

MK menetapkan pemungutan suara Pemilu Daerah paling cepat berlangsung dua tahun setelah Pemilu Nasional.

Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, mengatakan jajarannya masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat dan KPU RI.

KPU Trenggalek belum memperoleh kepastian mengenai rincian jadwal pelaksanaan skema tersebut.

“Belum ada kepastian jadwal sampai saat ini. Kami masih menunggu regulasi resminya,” ujar Istatiin Nafia.

KPU Tunggu Perubahan UU dan PKPU

Istatiin menjelaskan bahwa KPU membutuhkan revisi undang-undang dan Peraturan KPU (PKPU) sebagai dasar pelaksanaan aturan baru tersebut.

Karena itu, KPU Trenggalek belum dapat memetakan agenda pemilihan yang akan mengalami perubahan jadwal.

Agenda tersebut mencakup Pilkada serta pemilihan anggota legislatif tingkat daerah.

“Kami belum bisa memastikan agenda mana saja yang akan bergeser. Kami memilih menunggu keputusan pasti dari Pemerintah dan KPU RI,” tambahnya.

KPU Fokus Perbarui Data Pemilih Selama Masa Non-Tahapan

Meski tahapan Pemilu 2029 belum berjalan, KPU Trenggalek tetap menjalankan sejumlah kegiatan persiapan. KPU memanfaatkan masa non-tahapan untuk memperbarui data pemilih melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

KPU Trenggalek menggelar rapat pleno PDPB setiap tiga bulan. Petugas menyisir dan merekapitulasi data pemilih dari 157 desa di 14 kecamatan se-Kabupaten Trenggalek.

“Kegiatan utama yang kami jalankan selama masa non-tahapan ini adalah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” terang Istatiin.

Dalam proses PDPB, KPU Trenggalek berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bakesbangpol, Kodim 0806/Trenggalek, dan Polres Trenggalek.(CIA)

Views: 16