Perkawinan 48.147 Warga Trenggalek Tak Diakui Negara, Disdukcapil Kejar Isbat Nikah

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek menghadapi pekerjaan rumah besar pada Semester I 2026.

Data administrasi kependudukan (adminduk) mencatat 48.147 penduduk Trenggalek berstatus kawin, tetapi belum mencatatkan perkawinannya secara resmi kepada negara.

Angka tersebut berasal dari total 413.472 penduduk Trenggalek yang berstatus kawin.

Dari jumlah itu, sebanyak 365.325 penduduk sudah memiliki dokumen perkawinan resmi. Sementara 48.147 penduduk lainnya masih menyandang status kawin belum tercatat.

Kepala Disdukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, membenarkan data tersebut dalam sistem kependudukan.

“Sistem kami mencatat masih ada 48.147 jiwa yang statusnya kawin, namun belum mencatatkan status perkawinannya ke lembaga resmi,” ungkap Ririn.

Disdukcapil Jemput Bola Telusuri Penyebab di Lapangan

Disdukcapil Trenggalek tidak hanya menunggu warga datang ke kantor. Petugas turun langsung ke lapangan untuk memetakan penyebab warga belum mencatatkan perkawinannya.

Petugas memanggil, mengundang, hingga mendatangi rumah warga di sejumlah desa. Mereka menggali kendala yang membuat warga belum menyelesaikan pencatatan perkawinan.

Petugas juga mengumpulkan dokumen dan informasi administrasi untuk menentukan solusi hukum. Salah satu langkah yang mereka dorong ialah isbat nikah melalui Pengadilan Agama.

“Melalui penelusuran langsung di lapangan, kami menemukan riwayat warga yang sejatinya sudah pernah melangsungkan pernikahan,” ujar Ririn.

Isbat Nikah Jadi Solusi Penertiban Data

Sebagian warga sebenarnya sudah melangsungkan pernikahan secara agama. Namun, mereka belum memiliki buku nikah resmi.

Disdukcapil kini menghimpun dan memvalidasi data warga untuk mendukung proses isbat nikah massal.

Bagi warga yang pernah memiliki buku nikah tetapi kehilangan dokumen fisiknya, petugas mengarahkan mereka mengurus duplikat buku nikah.

“Data warga yang belum terdaftar dan belum memegang buku nikah ini kami himpun sebagai bahan utama proses isbat nikah,” jelas Ririn.

Namun, petugas menghadapi tantangan ketika menelusuri warga lanjut usia yang menjalani pernikahan siri. Sebagian warga bahkan melangsungkan akad di luar Pulau Jawa.

Jarak dan Biaya Keluar Daerah Jadi Penghambat

Ririn menjelaskan bahwa aturan memberikan kewenangan penerbitan duplikat buku nikah kepada KUA yang menerbitkan dokumen awal.

Ketentuan tersebut menyulitkan warga yang kini tinggal jauh dari KUA asal. Jarak antarprovinsi dan keterbatasan biaya membuat sebagian warga enggan mengurus dokumen tersebut.

Akibatnya, status administrasi perkawinan mereka belum memperoleh kepastian selama bertahun-tahun.

“Banyak warga memilih enggan mengurus karena harus mendatangi langsung KUA penerbit awal yang lokasinya sangat jauh,” kata Ririn.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penertiban adminduk tidak cukup hanya dengan memperbarui sistem. Pemerintah juga perlu membantu warga mengatasi kendala jarak dan biaya.

3.796 Kasus Perceraian Juga Belum Tercatat

Persoalan pencatatan adminduk di Trenggalek juga menyangkut status perceraian.

Data Semester I 2026 mencatat 21.734 penduduk berstatus cerai hidup. Namun, baru 17.938 penduduk yang memiliki akta cerai resmi.

Sebanyak 3.796 penduduk lainnya masih tercatat berstatus cerai hidup tetapi belum memiliki pencatatan resmi.

Disdukcapil menggandeng Pengadilan Agama Trenggalek untuk mempercepat integrasi data perceraian melalui aplikasi Simen Sopal.

Setelah majelis hakim mengetuk putusan cerai yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), operator Pengadilan Agama langsung memasukkan data ke aplikasi.

Petugas Disdukcapil kemudian memverifikasi data tersebut secara daring.

Capaian Trenggalek Lampaui Target Nasional

Di tengah persoalan data lama, Disdukcapil Trenggalek mengklaim capaian penertiban adminduk telah melampaui target pemerintah pusat.

Pemerintah pusat menetapkan target penuntasan adminduk sebesar 60 persen pada tahun ini. Disdukcapil Trenggalek menyebut capaian daerah sudah mencapai 80 persen.

“Pemerintah pusat sebenarnya mematok target 60 persen tahun ini. Namun alhamdulillah, capaian penertiban kita saat ini sudah menembus angka 80 persen,” tegas Ririn.(CIA)

Views: 12