TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek akhirnya mempunyai tambahan 6 Perda Baru yang siap dijadikan sebagai dasar hukum sesuai dengan peruntukannya. 6 Perda tersebut di setujui oleh wakil rakyat, pada Rapat Paripurna bersama OPD dan Forkopimda di gedung DPRD Kabupaten Trenggalek kemarin
Keenam Ranperda dan yang baru saja disetujui oleh DPRD Kabupaten Trenggalek menjadi Perda yaitu, yang Pertama, Terkait Perda Pembangunan Desa dan kawasan Desa, Yang Kedua yaitu Perda Terkait BUMDES, yang Ketiga yaitu Perda Terkait Penataan Desa, Yang ke empat terkait Produk Hukum Daerah, Yang kelima yaitu Perda terkait Perda Pengelolaan RUSUNAWA. Sedangkan Perda yang Ke Enam yaitu terkait Metrologi Legal dan tera ulang pada alat timbang.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam Menjelaskan, Penetapan Keenam Ranperda menjadi Perda ini dilakukan setelah menjalani proses yang cukup panjang, baik proses evaluasi maupun penyesuaian, sehingga Perda tersebut benar sesuai dengan peruntukan dan tujuan awal dibuatkannya Perda tersebut.
Dengan lahirnya keenam Perda baru yang mengacu pada Keterpihakan terhadap rakyat tersebut diharapkan bisa memacu proses pembangunan kabupaten Trenggalek ke arah yang lebih baik. Dengan demikian diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan bagi warga Trenggalek.