Jaga Harga, Pemkab Trenggalek Gelontorkan 1.500 Liter Minyakita dan Plototi Pedagang Nakal

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPemerintah Kabupaten Trenggalek kembali bergerak menjaga stabilitas harga minyak goreng bersubsidi di pasaran. Melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komindag), pemkab menggelontorkan 1.500 liter Minyakita atau setara 125 karton ke Pasar Basah Trenggalek.

Pemkab mengambil langkah ini untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh minyak goreng berkualitas dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. Selain menjaga ketersediaan stok, pemerintah juga ingin menutup ruang gerak spekulan yang berupaya memainkan harga di tingkat konsumen.

Dinas Komindag mendistribusikan pasokan tersebut kepada 25 pedagang yang telah memenuhi syarat administrasi dan tercatat dalam sistem distribusi resmi.

Kepala Dinas Komindag Trenggalek, Saniran, menegaskan bahwa pihaknya rutin menjalankan program penyaluran Minyakita bersama Bulog guna menjaga stabilitas harga dan pasokan di pasar tradisional.

“Ini merupakan komitmen rutin kami untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan pasokan Minyakita tetap tersedia bagi masyarakat Kabupaten Trenggalek. Hari ini kami menyalurkan 125 karton yang masing-masing berisi 12 liter kepada 25 pedagang resmi di Pasar Basah,” ujar Saniran.

Hanya Pedagang Ber-NIB yang Bisa Menerima Minyakita

Saniran menjelaskan, Dinas Komindag menerapkan seleksi ketat dalam pendistribusian Minyakita. Dinas hanya memberikan jatah kepada pedagang yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tercatat dalam sistem distribusi, dan mengajukan permohonan secara resmi.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat memastikan distribusi berjalan tepat sasaran sekaligus mempermudah pengawasan di lapangan.

Selain itu, pemerintah mewajibkan pedagang penerima Minyakita menjual produk tersebut langsung kepada konsumen akhir. Pemerintah melarang mereka menjual kembali stok tersebut kepada pedagang lain.

“Pedagang penerima Minyakita wajib menjual langsung kepada masyarakat. Mereka tidak boleh menjual di atas HET ataupun mengalihkan barang kepada pedagang lain,” tegas Saniran.

Pedagang yang Langgar Aturan Terancam Dicoret

Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita sebesar Rp15.700 per liter. Sementara itu, Bulog menyalurkan Minyakita kepada pedagang dengan harga Rp14.500 per liter sehingga pedagang masih memperoleh margin keuntungan sekitar Rp1.200 per liter.

Karena itu, Saniran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada pedagang yang menaikkan harga melebihi ketentuan.

“Jika kami menemukan pedagang menjual Minyakita di atas HET atau menyalurkan stok kepada pedagang lain, kami akan langsung mencoret mereka dari daftar penerima distribusi,” tegasnya.

Pemkab Pastikan Stok Minyakita Masih Aman

Dinas Komindag memastikan ketersediaan stok Minyakita di Kabupaten Trenggalek masih aman. Petugas terus berkoordinasi dengan Bulog untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan pasokan.

Saniran menyebut kebutuhan minyak goreng masyarakat di wilayah perkotaan Trenggalek saat ini mencapai sekitar 5.000 liter per hari. Namun masyarakat tidak hanya bergantung pada Minyakita karena pasar juga menyediakan berbagai merek minyak goreng komersial lainnya.

“Setiap kali kami melihat potensi kekurangan stok, kami langsung berkoordinasi dengan Bulog. Alhamdulillah, Bulog selalu merespons cepat dan membantu memenuhi kebutuhan Minyakita di Trenggalek,” katanya.

Pemkab Gilir Distribusi ke Seluruh Pasar Tradisional

Sebelum menyalurkan Minyakita di Pasar Basah Trenggalek, Pemkab Trenggalek lebih dulu menggelar operasi pasar di Pasar Kamulan dan Pasar Subuh.

Pemerintah daerah memastikan program distribusi minyak goreng bersubsidi akan terus berjalan secara berkala dengan menyesuaikan kondisi pasar dan kebutuhan masyarakat.(CIA)

Views: 7